Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PIDANA PEMAKSAAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DALAM RELASI PACARAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON)
Pengarang
Uswatul Fazila - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010068
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Uswatul Fazila,
2021
Ainal Hadi, S.H., M.Hum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERSETUBUHAN
TERHADAP ANAK DALAM RELASI PACARAN
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Lhoksukon)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 65), pp., tabl., bibl.
(vi, 58), pp., bibl.
2002 tentang Perlindungan Anak bahwa yang dimaksud dengan anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih
dalam kandungan. Sebagaimana yang terjadi di Aceh Utara banyak anak yang
menjadi korban persetubuhan dengan rentang usia 7 sampai 17 tahun sehingga
penanganannya pun dibedakan dengan orang dewasa. Namun pada kenyataannya
tidak semua kejahatan tersebut murni terjadi karena peran korban yang
mempengaruhi terjadinya tindak pidana.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui peranan korban
terhadap tindak pidana persetubuhan anak, mengetahui pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap pelaku persetubuhan dan mengetahui bentuk
perlindungan hukum dalam pemenuhan hak-hak anak yang menjadi korban.
Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. Penelitian ini
menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan berupa hasil
wawancara dengan responden serta informan dan data sekunder berupa bahanbahan
hukum seperti, buku teks, teori, putusan pengadilan dan peraturan
perundang-undangan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa dalam tindak pidana persetubuhan
terhadap anak dalam relasi pacaran maka anak tidak bisa dikatakan ikut berperan
dalam tindak pidana tersebut. Anak korban tidak bisa disalahkan karena
perbuatannya dan tidak bisa dibebankan tanggung jawab karena anak tidak
menyadari akibat buruk yang mungkin timbul dari tindakan yang dilakukannya.
Pertimbangan hakim dalam mengadili perkara pemaksaan persetubuhan terhadap
anak tidak menjadikan relasi pacaran antara korban dan pelaku sebagai bagian dari
pertimbangan. Hakim berpegang pada alat bukti dalam menentukan berat ringannya
pemidanaan dan dipengaruhi oleh faktor-faktor dalam diri hakim yaitu agama,
kebudayaan, pendidikan, nilai serta norma. Bentuk perlindungan hukum
pemenuhan hak-hak anak korban yaitu upaya rehabilitasi, perlindungan identitas
dari pemberitaan, aksebilitas informasi, konseling, bantuan hukum, pengawasan,
pencegahan dan bantuan medis.
Disarankan kepada orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan
pengawasan kepada anaknya karena tindak pidana terjadi akibat adanya
kesempatan. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan harus lebih tegas dan adil
serta memberikan efek jera bagi terdakwa/terpidana. Aparat penegak hukum
disarankan lebih menjamin rasa aman bagi korban dari segala ancaman, baik
sebelum maupun sesudah persidangan.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DHIYA ATHARI, 2020)
TINDAK PIDANA PENCULIKAN DENGAN MENGGUNAKAN SENJATA API (widyan khalis, 2016)
TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (Miftahul Faza, 2023)
TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN DENGAN KEKERASAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG NOMOR : 10/PID.SUS-ANAK/2018/PN.KSP) (SINHA IMA META PUTRI, 2020)
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019)