ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR NONCUKAI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH UTARA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR NONCUKAI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH UTARA)


Pengarang

TM FADHIL - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1403101010262

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
T.M. Fadhil
(2020)


ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN
BARANG IMPOR NON-CUKAI (Suatu
Penelitian di Wilayah Kabupaten Aceh Utara)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( vii, 59 ),pp.,tabl.,bibl.,app


Dr. Mohd. Din, S.H.,M.H.
Berdasarkan Pasal 102 UU Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Kepabeanan (UU Kepabeanan) dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan
tindakan mengangkut, membongkar, menyembunyikan, mengeluarkan, mengangkut,
dan memberikan keterangan barang secara tidak valid kepada petugas akan dipidana
dengan dasar penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Namun, walaupun UU Kepabeanan sudah
mengatur secara jelas tentang sanksi pidana penyelundupan barang impor, tindak
pidana tersebut masih dilakukan oleh masyarakat khususnya wilayah Aceh Utara.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan modus operandi pelaku
tindak pidana penyelundupan barang impor non-cukai, untuk menjelaskan
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman ringan kepada pelaku tindak
pidana penyelundupan barang impor non cukai dan upaya pencegahan dan
penanggulangan aparat penegak hukum terhadap tindak pidana penyelundupan
barang impor.
Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data
sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses
wawancara dengan respoden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa modus operandi yang
dilakukan oleh pelaku tindak pidana penyelundupan adalah dengan menggunakan
kapal yang sudah disiapkan untuk melancarkan aksi tindak pidana penyelundupan
barang impor dan aksi penyelundupan tersebut dilakukan oleh pelaku yang
merupakan pihak suruhan dari pelaku utama, pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan hukuman ringan kepada pelaku adalah pertimbangan berdasarkan fakta
persidangan bahwa pelaku berkelakuan baik saat persidangan dan pelaku bukan
merupakan aktor utama, dalam aksi penyelundupan serta upaya pencegahan dan
penanggulangan aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak
pidana penyelundupan adalah dengan memberikan sosialisasi dan melakukan
eksekusi berupa pemusnahan barang bukti terhadap barang hasil penyeludupan
tersebut.
Disarankan kepada aparat penegak hukum Aceh Utara untuk memperkuat
sinergitas guna mencegah bertambahnya tindak pidana penyeludupan barang impor
dan saran kepada masyarakat Aceh Utara untuk tidak melakukan aksi tindak pidana
penyeludupan barang impor serta melaporkan kepada aparat penegak hukum jika
melihat aksi tindak pidana penyeludupan barang impor di wilayah Aceh Utara.
i

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK