Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN PADA MALAM HARI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA JANTHO)
Pengarang
VAHRIADI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1403101010231
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Vahriadi,
(2020)
TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU
PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
YANG DILAKUKAN PADA MALAM HARI
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum
Pengadilan Negeri Kota Jantho)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 51) pp.,bibl.,tabl.
M. Iqbal, S.H., M.H.
Berdasarkan Pasal 363 ayat (1) poin 1 sampai dengan 5 dijelaskan bahwa
pemberatan terhadap tindak pidana pencurian yaitu harus memenuhi beberapa unsur
yaitu dilakukan pada malam hari, dengan cara membongkar, merusak, memanjat atau
menggunakan kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, pada waktu terjadi
kebakaran, dilakukan lebih dari satu orang dan objek atau barang yang dicuri
merupakan hewan ternak. Pada ayat Pasal 363 (2) dijelaskan jika pencurian dilakukan
pada malam hari, lebih dari satu orang serta dengan cara merusak atau memanjat,
maka pelaku diancam dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun, namun
walaupun KUHP sudah mengatur secara jelas mengenai tindak pidana pencurian
dengan penberatan, tindak pidana tersebut masih sering terjadi, termasuk di wilayah
Kabupaten Aceh Besar.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab
dilakukannya tindak pidana pencurian dengan pemberatan, modus operandi yang
dilakukan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan upaya
penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-
buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan
cara mewawancarai informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor tindak pidana pencurian dengan
pemberatan adalah faktor internal yaitu meliputi faktor individu dan faktor pendidikan
(agama) sedangkan faktor eksternal meliputi faktor ekonomi, faktor lingkungan
(pergaulan), faktor penegakan hukum dan faktor perkembangan global. Modus
operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan memantau keadaan, berpura-pura
untuk mengawasi wilayah sekitar, mengintai korban terlebih dahulu untuk melihat
gerak-gerik korban dan berpura pura meminjam kendaraan. Upaya penanggulangan
yang dilakukan kepolisian dalam mengatasi tindak pidana pencurian dengan
pemberatan adalah dengan membangun jaringan intelijen, memberikan respon yang
cepat terhadap pengaduan masyarakat terkait dengan tindak pidana apapun dan
melakukan patroli di seputaran lokasi kejadian, sedangkan upaya penanggulangan
hakim adalah memberikan hukuman berat bagi para residivis dan memberikan
hukuman ringan bagi para pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan serta memberikan dukungan moril guna meyakinkan
para pelaku agar menyesali perbuatannya.
Disarankan kepada para pihak penegak hukum untuk memberikan sosialisasi
tentang pengawasan warga terhadap kepemilikan barang pribadi guna mengurangi
angka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN PADA MALAM HARI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA JANTHO) (VAHRIADI, 2021)
KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DINDA NURUL HASANAH, 2019)
TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (FATIMAH ZUHRA, 2026)
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Mujiburrahman, 2023)
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (Mahmudi, 2025)