Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG PENETAPAN TERSANGKANYA TELAH DIBATALKAN PRAPERADILAN
Pengarang
MUHAMMAD IQBAL - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010332
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Praperadilan merupakan salah satu jalur hukum yang dapat ditempuh untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, salah satunya mengenai sahnya penetapan tersangka. Sah tidaknya penetapan tersangka menjadi objek praperadilan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-Xil/2014. Salah satu putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah yaitu putusan praperadilan Nomor 40/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel dengan tersangka Edwars Seky Soeryadjaya. Namun setelah adanya putusan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarya Pusat tetap melanjutkan persidangan dan mengabaikan putusan praperadilan.
Tujuan penulisan studi kasus ini adalah Untuk menjelaskan akibat hukum Hakim mengabaikan putusan praperadilan, konsekuensi hukum dilanjutkan peradilan yang penetapan tersangkanya telah dibatalkan praperadilan dan untuk mengkaji dan menjelaskan apakah putusan Hakim memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 34/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Jkt.Pst menunjukkan bahwa hakim mengabaikan putusan praperadila sehingga melanggar kode etik hakim yang menyatakan bahwa hakim harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. Akibat dari pengabaian putusan praperadilan tersebut, persidangan hingga putusan menjadi tidak sah dikarenakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah batal demi hukum. Hakim yang tetap melanjutkan persidangan hingga adanya putusan pengadilan mengakibatkan tidak adanya keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka.
Disarankan bagi hakim untuk menghormati putusan praperadilan agar lahirnya peradilan yang memberikan keadilan dan kepastian hukum. Disarakan juga bagi Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi tegas bagi hakim-hakim yang terbukti melanggar kode etik profesi hakim dan tidak mematuhi putusan praperadilan.
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)
“PENETAPAN PENGADILAN SEBAGAI BENTUK UPAYA HUKUM PADA PROSES EKSEKUSI (STUDI KASUS PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 98/PDT.P/PN. BNA)” (Iskandar, 2022)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO RNNOMOR: 91/PID.SUS/2011/PN.PSO RNTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (Cut Rizky Febrina, 2015)
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 17/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA DAN PUTUSAN NOMOR: 38/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (HIDAYATULLAH, 2016)
PENOLAKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN TENTANG PENETAPAN TERSANGKA DAN PENYITAAN BARANG BUKTI (STUDI KASUS PUTUSAN PRAPERADILAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH NOMOR. 01/PRA.PID/2016/PN-MBO) (Hendrawan Sofyan, 2019)