STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG PENETAPAN TERSANGKANYA TELAH DIBATALKAN PRAPERADILAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 34/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI YANG PENETAPAN TERSANGKANYA TELAH DIBATALKAN PRAPERADILAN


Pengarang

MUHAMMAD IQBAL - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010332

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Praperadilan merupakan salah satu jalur hukum yang dapat ditempuh untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, salah satunya mengenai sahnya penetapan tersangka. Sah tidaknya penetapan tersangka menjadi objek praperadilan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-Xil/2014. Salah satu putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah yaitu putusan praperadilan Nomor 40/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel dengan tersangka Edwars Seky Soeryadjaya. Namun setelah adanya putusan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Jakarya Pusat tetap melanjutkan persidangan dan mengabaikan putusan praperadilan.
Tujuan penulisan studi kasus ini adalah Untuk menjelaskan akibat hukum Hakim mengabaikan putusan praperadilan, konsekuensi hukum dilanjutkan peradilan yang penetapan tersangkanya telah dibatalkan praperadilan dan untuk mengkaji dan menjelaskan apakah putusan Hakim memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 34/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Jkt.Pst menunjukkan bahwa hakim mengabaikan putusan praperadila sehingga melanggar kode etik hakim yang menyatakan bahwa hakim harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. Akibat dari pengabaian putusan praperadilan tersebut, persidangan hingga putusan menjadi tidak sah dikarenakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah batal demi hukum. Hakim yang tetap melanjutkan persidangan hingga adanya putusan pengadilan mengakibatkan tidak adanya keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka.
Disarankan bagi hakim untuk menghormati putusan praperadilan agar lahirnya peradilan yang memberikan keadilan dan kepastian hukum. Disarakan juga bagi Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi tegas bagi hakim-hakim yang terbukti melanggar kode etik profesi hakim dan tidak mematuhi putusan praperadilan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK