<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="89930">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD IQBAL</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Praperadilan  merupakan  salah  satu  jalur  hukum  yang  dapat  ditempuh untuk  mewujudkan  kepastian  hukum  yang  berkeadilan,  salah  satunya  mengenai sahnya  penetapan  tersangka.  Sah  tidaknya  penetapan  tersangka  menjadi  objek praperadilan  dengan  putusan  Mahkamah  Konstitusi  Nomor  21/PUU-Xil/2014. Salah  satu  putusan  praperadilan  yang  menyatakan  penetapan tersangka  tidak  sah yaitu  putusan  praperadilan  Nomor  40/Pid.Pra/2018/PN  Jkt.Sel  dengan  tersangka Edwars  Seky  Soeryadjaya.  Namun  setelah  adanya  putusan  tersebut,  hakim Pengadilan Negeri Jakarya Pusat tetap melanjutkan persidangan dan mengabaikan putusan praperadilan.&#13;
Tujuan penulisan studi kasus ini adalah Untuk menjelaskan akibat hukum Hakim  mengabaikan  putusan  praperadilan,  konsekuensi  hukum  dilanjutkan peradilan  yang  penetapan  tersangkanya  telah  dibatalkan  praperadilan  dan  untuk mengkaji  dan  menjelaskan  apakah  putusan  Hakim  memenuhi  unsur  kepastian hukum dan keadilan. &#13;
Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  yuridis  normatif, penelitian  hukum  yang  dilakukan  dengan  cara  meneliti  bahan  pustaka  atau  data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap  peraturan-peraturan  dan  literatur-literatur  yang  berkaitan  dengan permasalahan yang diteliti. &#13;
Hasil  penelitian  putusan  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Pusat  Nomor: 34/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn.Jkt.Pst menunjukkan bahwa hakim mengabaikan putusan praperadila sehingga melanggar kode etik hakim yang menyatakan bahwa hakim harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak beritikad semata-mata untuk  menghukum.  Akibat  dari  pengabaian  putusan  praperadilan  tersebut, persidangan  hingga  putusan  menjadi  tidak  sah  dikarenakan  surat  dakwaan  Jaksa Penuntut  Umum  telah  batal  demi  hukum.  Hakim  yang  tetap  melanjutkan persidangan  hingga  adanya  putusan  pengadilan  mengakibatkan  tidak  adanya keadilan dan kepastian hukum bagi tersangka. &#13;
Disarankan  bagi  hakim  untuk  menghormati  putusan  praperadilan  agar lahirnya  peradilan  yang  memberikan  keadilan  dan  kepastian  hukum.  Disarakan juga  bagi  Komisi  Yudisial  untuk  memberikan  sanksi  tegas  bagi  hakim-hakim yang  terbukti  melanggar  kode  etik  profesi  hakim  dan  tidak  mematuhi  putusan praperadilan.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>89930</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-04-05 23:05:27</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-04-13 11:41:39</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>