PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIHAK PENJUAL DAN/ATAU NOTARIS TERHADAP KERUGIAN PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN PENGALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DENGAN PENGGUNAAN SURAT KUASA MUTLAK | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIHAK PENJUAL DAN/ATAU NOTARIS TERHADAP KERUGIAN PIHAK KETIGA DALAM PERJANJIAN PENGALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH DENGAN PENGGUNAAN SURAT KUASA MUTLAK


Pengarang

Finni Rahmawati - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1803201010053

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Perjanjian pengalihan hak milik atas tanah yang didasarkan pada kuasa mutlak merupakan sesuatu yang dilarang oleh hukum. Pelarangan kuasa mutlak diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang “Larangan Penggunaan Kuasa Mulak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah,” dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat (1) huruf d tentang “Pendaftaran Tanah.” Selain itu pelarangan kuasa mutlak juga terdapat dalam kaidah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2584/Pdt/1986 tanggal 14 April 1988. Namun realitas yang terjadi masih terdapatnya suatu perjanjian jual beli tanah menggunakan surat kuasa mulak sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak ketiga. Menurut prakteknya di pengadilan, ditemukan beberapa putusan hakim mengenai kerugian akibat kuasa mutlak dalam pengalihan hak milik atas tanah ini. Misalnya dalam putusan yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 680 K/Pdt/2020 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 458 K/Pdt/2020. Dalam putusan menyebutkan bahwa penggunaan kuasa mutlak yang objeknya tanah adalah dilarang dan mewajibkan pihak yang telah menggunakannya untuk memberikan ganti kerugian. Maka dalam hal ini perlu diteliti dan dibahas terkait tentang bagaimana pertanggungjawaban hukum pihak penjual dan/atau notaris terhadap kerugian pihak ketiga akibat penggunaan surat kuasa mutlak dalam perjanjian pengalihan hak milik atas tanah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pertanggungjawaban hukum terhadap kerugian pihak ketiga akibat penggunaan surat kuasa mutlak dalam perjanjian pengalihan hak milik atas tanah, kemudian faktor penyebab pihak penjual dan/atau notaris masih menggunakan surat kuasa mutlak sehingga menimbulkan kerugian pihak ketiga dalam perjanjian pengalihan hak milik atas tanah dan upaya hukum yang ditempuh oleh pihak ketiga yang dirugikan akibat penggunaan surat kuasa mutlak dalam perjanjian pengalihan hak milik atas tanah.
Berdasarkan rumusan masalah dan tujuan penelitian, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undangan dan pendekatan kasus untuk menjawab permasalahan pertama dan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif untuk menjawab permasalahan kedua dan ketiga. Metode-metode ini digunakan untuk menganalisa putusan tentang penggunaan kuasa mutlak dalam pengalihan hak atas tanah yang menyebabkan kerugian yang terdapat di Mahkamah Agung.
Hasil penelitian ditemukan bahwa pertanggungjawaban pihak penjual dan/atau notaris yakni berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu dengan memberikan ganti kerugian kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat perbuatan yang dilakukan. Kemudian faktor penyebab pihak penjual masih menggunakan kuasa mutlak yaitu untuk menjamin hutang yang diberikan kepada pemilik agar pihak penjual terlindungi terhadap perjanjian hutang piutang yang dilakukan, karena tidak mengetahui akibat penggunaan kuasa mutlak yang dilakukannya menimbulkan kerugian. Kemudian faktor penyebab notaris masih menggunakan kuasa mutlak yaitu dikarenakan pembuatan kuasa mutlak disetujui oleh kedua belah pihak yang dibuktikan dengan tanda tangan, lalu surat kuasa tersebut dibuat dengan benar dan sesuai dengan prosedur. Selanjutnya upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak ketiga yaitu bisa melalui wawancara yang bersifat kekeluargaan atau dapat melakukan penuntutan kepada pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni pihak penjual dan notaris untuk mengembalikan kerugian yang telah di derita karena pihak ketiga sebagai pihak yang beritikad baik yang secara hukum harus dilindungi.
Disarankan agar hakim dalam memutuskan suatu perkara harus melihat dari segala sisi, agar tidak terjadinya kerugian bagi salah satu pihak (dalam hal ini pihak ketiga) dan suatu putusan hakim ada baiknya lebih menekankan pihak mana yang seharusnya memberikan ganti kerugian. Kemudian bagi pihak penjual seharusnya lebih menerapkan iktikad baik dalam membuat suatu perjanjian, begitupun bagi pihak notaris seharusnya lebih berhati-hati dan teliti lagi dalam membuat surat kuasa, apalagi surat kuasa yang dibuat adalah kuasa mutlak yang objeknya tanah, yang dalam hukum sendiri telah dilarang penggunaannya, maka oleh notaris seharusnya dapat mengenyampingkannya agar pihak yang ingin beritikad buruk dapat diatasi di awal. Bagi pengawas notaris ada baiknya untuk lebih melihat dan mengecek kembali tiap notaris dalam pembuatan akta, agar tidak terdapatnya kecurangan dan kerugian bagi pihak lain dan tidak lupa pula penyuluhan hukum tiap pembuatan akta seharusnya lebih diperhatikan agar semua pihak bisa lebih terarah dalam membuat akta ataupun kuasa.

Kata Kunci: Kuasa Mutlak, Perbuatan Melawan Hukum, Ganti Kerugian

ABSTRACT

An agreement to transfer title to land based on absolute power is prohibited by law. The prohibition of absolute power is regulated in the Instruction of the Minister of Home Affairs No. 14 of 1982 concerning "Prohibition of Using Absolute Power as Transfer of Rights to Land," and Government Regulation No. 24 of 1997 Article 39 paragraph (1) letter d concerning "Land Registration." In addition, the prohibition of absolute power is also contained in the rules of the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 2584 / Pdt / 1986 dated April 14, 1988. However, the reality is that there is still a land sale and purchase agreement using an absolute power of attorney, causing losses to third parties. In practice in court, several judges' decisions were found regarding losses due to absolute power in the transfer of ownership rights to this land. For example in the decision, namely the decision of the Supreme Court Number 680 K/Pdt/2020 and the decision of the Supreme Court Number 458 K/Pdt/2020. The decision states that the use of absolute power whose object is land is prohibited and obliges the party who has used it to provide compensation. So in this case it is necessary to research and discuss related to how the seller's and notary's legal responsibility for third party losses due to the use of absolute power of attorney in the agreement to transfer title to land.
This study aims to identify and explain legal liability for third party losses due to the use of absolute power of attorney in the agreement to transfer property rights to land, the factors that cause the seller to still use the absolute power of attorney, causing losses to third parties in the agreement to transfer rights to land and legal remedies. taken by a third party who has suffered losses due to the use of absolute power of attorney in the agreement to transfer ownership of land rights.
Based on the problem formulation and research objectives, the methods used in this study are normative juridical methods with a statutory approach and a case approach to answer the first problem and an empirical juridical method with a qualitative approach to answer the second and third problems. These methods are used to analyze decisions regarding the use of absolute power in the transfer of land rights that cause losses to be found in the Supreme Court.
The results of the study found that the responsibility of the seller and the notary is based on Article 1365 of the Civil Code, namely by providing compensation to third parties who have suffered losses due to the actions they have committed. Then the factor that causes the seller to still use absolute power is to guarantee the debt given to the owner so that the seller is protected against the payable agreement made, because he does not know the consequences of using absolute power he does cause losses. Then the factor that causes the notary still uses absolute power is due to the making of absolute power approved by both parties as evidenced by a signature, and the power of attorney is made correctly and than in accordance with the procedure. Furthermore, legal remedies that can be taken by third parties, namely through familial discusions or prosecution of parties who have committed unlawful acts, namely the seller and notary, to recover losses suffered due to third parties as parties with good intentions legally must be protected.
It is recommended that judges in deciding a case must look from all sides, so that one party (in this case a third party) does not harm and it is better if a judge's decision emphasizes which party should provide compensation. Then for the seller, it should be more implementing good faith in making an agreement, likewise for the notary party, it should be more careful and careful in making a power of attorney, moreover the power of attorney made is an absolute power of attorney whose object is land, which in law itself has prohibited its use, the notary should be able to put it aside so that parties who want bad intentions can be resolved at the beginning. For notary supervisors, it is better to look at and double-check each Notary in making deeds, so that there is no fraud and loss for other parties and also not to forget that legal counseling for each deed should be given more attention so that all parties can be more focused in making deeds or proxies.

Keywords: Absolute Power, Unlawful Actions, Compensation

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK