PROSEDUR PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP PT. ERAFONE ARTHA RETAILINDO | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP DAN PEGAWAI TIDAK TETAP PT. ERAFONE ARTHA RETAILINDO


Pengarang

DICKY AULIANDA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1601003020028

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
PT. Erafone Artha Retailindo merupakan perusahaan yang bergerak dibidang retail alat komunikasi, yang merupakan anak perusahaan dari Erajaya Group. PT. Erafone Artha Retailindo memiliki lebih dari 230 outlet dan 18 kantor cabang di lokasi strategis Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Adapun outlet PT. Erafone Artha Retailindo Banda Aceh beralamat di Jalan Tgk. Umar, Lamteumen Suzuya Banda Aceh No.10, Kec. Jaya Baru, Banda Aceh, Aceh. Pelaksanaan praktik kerja lapangan berjalan selama dua bulan dimulai sejak 08 September hingga 08 November 2019.
Penulisan laporan kerja praktik ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang dilakukan oleh PT. Erafone Artha Retailindo cabang Banda Aceh. Tarif Pajak PPh Pasal 21 progresif dan dihitung berdasarkan UU PPh Pasal 17 Ayat 1 yaitu 5%, 15%, 25%, dan 30%.
Berdasarkan hasil pengamatan selama melaksanakan praktik kerja lapangan dapat disimpulkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dilakukan setiap bulan dan telah sesuai dengan ketentuan berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2008. Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan melalui aplikasi E-faktur (SPT).

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK