<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="89574">
 <titleInfo>
  <title>PERUMUSAN RANCANGAN QANUN SIYASAH SYAR’IYAH (ANALISIS TERHADAP KETERLIBATAN PEREMPUAN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MAULISMAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Aceh adalah salah satu provinsi di Indonesia yang ingin menerapkan syariat islam. Pada tahun  2001  Provinsi  Aceh  mendapatkan  Otonomi  Khusus  melalui  Undang-Undang Nomor  18  Tahun  2001,  melalui  otonomi  khusus,  Provinsi  Aceh  mendapatkan kewenangan  untuk  menyelenggarakan  kehidupan  yang  berlandaskan  syariat  islam. Pemerintah  Aceh  pada  tanggal  25  januari  2002  membentuk  sebuah  perangkat  daerah sebagai  unsur  pelaksana  dibidang  syariat  islam  yaitu  Dinas  Syariat  Islam.  Salah  satu kewenangannya adalah menyiapkan Naskah Akademik Rancangan Qanun yang berkaitan dengan pelaksanaan syariat islam. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 32  yaitu  tentang  penyelenggaraan    kepemimpinan  dan  politik  di  Aceh  dijalankan  atas prinsip  Siyasah  Syar’iyah,  pada  tahun  2019  Dinas  Syariat  Islam  telah  merumuskan Rancangan  Qanun  Siyasah  Syar’iyah.  Pada  BAB  IV  dan  BAB  V  Rancangan  Qanun Siyasah  Syar’iyah  tentang  Al-Amirah  (eksekutif)  dan  Ahlul  Halli  Wa  Al-Aqdha (legislatif) pada pasal 5 Huruf B disebutkan bahwa untuk dapat dipilih dan diangkat pada kedua  jabatan  tersebut  diutamakan  laki-laki.  Tujuan  penelitian    adalah  menjelaskan keterlibatan  perempuan  dalam  perumusan  Rancangan  Qanun  Siyasah  Syar’iyah.  Teori yang digunakan yaitu konsep gender dan keseteraan dalam islam. Metode penelitian yang digunakan  adalah  kualitatif  deskriptif.  Hasil  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa perempuan  tidak  diibatkan  pada  saat  perumusan  Rancangan  Qanun  Siyasah  Syar’iyah. Adapun  kesimpualan  penelitian  adalah:  Pertama,  Perumusan  Rancangan  Rancangan Qanun Siyasah Syar’iyah sangat bias gender karena tidak melibatkan perempuan. Kedua, budaya  partiarki  yang  mengkultuskan  dominasi  laki-laki  terhadap  perempuan  masih terjadi  dalam  proses  pembuatan  kebijakan  di  Aceh.  Ketiga,  laki-laki  dan  perempuan memiliki  hak  yang  sama  dalam  hal  akses,  peluang,  keuntungan  dan  kendali  terhadap sumber  daya  dan  berbagai  aspek  kehidupan.  Pada  penelitian  ini  peneliti  menyarankan bahwa  syarat  diutamakan  laki-laki  untuk  dapat  dipilih  dan  diangkat  pada  jabatan  Al- Amirah  dan  Ahlul  Halli  Wa  Al-Aqdha  perlu  dikaji  kembali  karena  menyalahi  Undang- undang  Nomor  8  Tahun  2012  dan  perempuan  hars  dilibatkan  dalam  setiap  pembuatan kebujakan  sejak  proses  perencanaan,  penyusunan,  pelaksanaan,  pemantauan,  hingga evaluasi  dan  pemanfaatan  hasil-hasilnya  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun 1984 dan Intruksi Presiden Nomor 9 Tazhun 2000.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>89574</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-03-30 09:17:50</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-03-30 14:54:28</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>