Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PEREDARAN PANGAN OLAHAN TANPA MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Teuku Mirza Saputra - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010184
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
TEUKU MIRZA SAPUTRA
(2020)
TINDAK PIDANA PEREDARAN PANGAN
OLAHAN TANPA MEMILIKI IZIN (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum Kota Banda
Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 58) pp.,bibl.,tabl.
(Dr.Dahlan Ali, S.H.,M.H.,MKn.)
Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
Tentang Pangan dijelaskan bahwa pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak
memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau
yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),
namun pada kenyataanya masih terjadi tindak pidana peredaran pangan olahan
tanpa izin khususnya di wilayah Kota Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab
dan modus operandi yang dilakukan pelaku untuk menghindari petugas dalam
tindak pidana peredaran pangan olahan tanpa izin, penegakan hukum pidana
terhadap pelaku peredaran pangan tanpa izin pada BPOM di Banda Aceh dan
hambatan para penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana perdaran pangan
olahan tanpa izin.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan
dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca
buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan
dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Modus operandi pada Putusan Nomor 119/ Pid.Sus/ 2016/ PN-Bna
adalah dengan menjual produk olahan tanpa izin tersebut secara online dan secara
langsung melalui Toko Simbun Sibreh milik pelaku sedangkan modus operandi
pada Putusan Nomor 154/Pid.Sus/2016/PN-Bna ini dilakukan dengan
mengedarkannya secara langsung pada malam hari. Aksi penjualan pangan olahan
pada malam hari adalah untuk menghindari adanya operasi dari petugas,
penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak BPOM adalah dengan melakukan
pembinaan, pemeriksaan dan pemusnahan pangan olahan tersebut serta hambatan
yang dialami oleh pihak BPOM dalam mengatasi tindak pidana peredaran pangan
olahan tanpa izin adalah Luas Wilayah Aceh yang tidak sebanding dengan SDM
BPOM, ringannya Pemberian Sanksi Kepada Pelaku dan tidak adanya kesadaran
hukum dari masyarakat terkait dengan tindak pidana peredaran pangan olahan.
Saran kepada pihak BPOM adalah menambah SDM BPOM Kota Banda
guna terlaksananya pencegahan peredaran pangan tanpa izin, melakukan
koordinasi dengan pihak kepolisian serta memberikan sosialisasi kepada
masyarakat tentang larangan peredaran pangan olahan tanpa izin di wilayah Kota
Banda Aceh.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN PANGAN TANPA MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (LUTHFA RAIHAN, 2021)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN SEDIAAN FARMASI BERUPA OBAT TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEDAN) (Sarida Citra, 2023)
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BBPOM) TERHADAP PEREDARAN PRODUK PANGAN OLAHAN IMPOR TANPA IZIN EDAR DI KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD HAIKAL, 2017)
TINDAK PIDANA PENGEDARAN KOSMETIK TANPA ADA IZIN EDAR MELALUI INSTAGRAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (ADELLA NAJWA AUDRIA PUTRI, 2025)
TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RACHMI MARTIYA, 2020)