Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)
Pengarang
MUHAMMAD AKBAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010012
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Hukum waris sebagaimana terdapat dalam Pasal 171 (a) Kompilasi Hukum Islam merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta benda peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Salah satu sebab berakhirnya kepemilikan seseorang atas tanah adalah karena kematian. Padahal sebelum meninggal pewaris telah meminta kepada para tergugat untuk memfaraidhkan harta warisan secara musyawarah. Namun para tergugat tidak bersedia untuk memfaraidhkan. Oleh karena itu, penyatuan sertifikat tersebut membuat para ahli waris tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas tanah bagian warisannya seperti jual beli, hibah ataupun perbuatan hukum lainnya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan peralihan harta warisan dalam hukum waris Islam dan menjelaskan proses penyelesaian yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan melalui penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden dan informan serta memadukan dengan bahan- bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan peralihan harta warisan dalam hukum islam terjadi secara otomatis pada saat pewaris meninggal dunia. Maka dengan meninggalnya pewaris ini maka akan ada ahli waris dan harta kekayaan yang ditinggalkan. Proses penyelesaian yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh selalu mengupayakan penyelesaian secara mediasi, jika tidak mencapai kesepakatan maka majelis hakim akan melanjutkan dan memeriksa bukti-bukti yang di sampaikan oleh pihak penggugat dan tergugat. Bahan pertimbangan yang paling pokok adalah seluruh isi petitum. Namun dalam semua proses penyelesaian Hakim selalu tetap dalam pedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Hukum Islam dan lain-lain yang digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan yang adil.
Disarankan kepada tiap pewaris semasa hidup menggunakan wasiat secara tertulis untuk memberikan harta warisan ke ahli waris dan juga disarankan kepada kepala desa untuk membuat suatu aturan tingkat desa tentang penyelesaian warisan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN WARISAN YANG DILAKSANAKAN DALAM WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH, (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Fanny Mayanda, 2015)
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (MUHAMMAD AKBAR, 2021)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI NOMOR 59/PDT.G/2013/MS-SGI TENTANG SENGKETA HARTA BERSAMA. (Nova Ramadhani. S, 2017)
ANALISIS TERHADAP PENOLAKAN PERMOHONAN ITSBAT NIKAH (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (PUTRI ZAHWA, 2025)
PENYELESAIAN PERKARA FARAID MELALUI MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) (SITI FAUZIANI, 2016)