<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="89456">
 <titleInfo>
  <title>KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERALIHAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD AKBAR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Hukum waris sebagaimana terdapat dalam Pasal 171 (a) Kompilasi Hukum Islam merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta benda  peninggalan  pewaris,  menentukan  siapa-siapa  yang  berhak  menjadi  ahli waris  dan  berapa  bagiannya  masing-masing.  Salah  satu  sebab  berakhirnya kepemilikan  seseorang  atas  tanah  adalah  karena  kematian.  Padahal  sebelum meninggal pewaris telah meminta kepada para tergugat untuk memfaraidhkan harta warisan  secara  musyawarah.  Namun  para  tergugat  tidak  bersedia  untuk memfaraidhkan. Oleh karena  itu, penyatuan sertifikat tersebut membuat  para ahli waris tidak dapat melakukan perbuatan hukum atas tanah bagian warisannya seperti jual beli, hibah ataupun perbuatan hukum lainnya. &#13;
Tujuan  penulisan  skripsi  ini  adalah  untuk  menjelaskan  pelaksanaan peralihan  harta  warisan  dalam  hukum  waris  Islam  dan  menjelaskan  proses penyelesaian yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. &#13;
Data  diperoleh  melalui  penelitian  yuridis  empiris.  Penelitian  ini menggunakan  data  primer  yang  didapatkan  melalui  penelitian  lapangan  berupa hasil wawancara dengan responden dan informan serta memadukan dengan bahan- bahan  hukum  seperti  buku  teks,  teori,  peraturan  perundang-undangan  yang merupakan data sekunder. &#13;
Hasil  penelitian  menjelaskan  bahwa  pelaksanaan  peralihan  harta  warisan dalam  hukum  islam  terjadi  secara  otomatis  pada  saat  pewaris  meninggal  dunia. Maka  dengan  meninggalnya  pewaris  ini  maka  akan  ada  ahli  waris  dan  harta kekayaan  yang  ditinggalkan.  Proses  penyelesaian  yang  dilakukan  oleh  Majelis Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh selalu mengupayakan penyelesaian secara  mediasi,  jika  tidak  mencapai  kesepakatan  maka  majelis  hakim  akan melanjutkan dan  memeriksa bukti-bukti  yang di sampaikan oleh pihak penggugat dan  tergugat.  Bahan  pertimbangan  yang  paling  pokok  adalah  seluruh  isi  petitum. Namun dalam semua proses penyelesaian Hakim selalu tetap dalam pedoman pada ketentuan-ketentuan  dalam  Hukum  Islam  dan  lain-lain  yang  digunakan  sebagai bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan yang adil. &#13;
Disarankan kepada tiap pewaris semasa hidup menggunakan wasiat secara tertulis untuk memberikan harta warisan ke ahli waris dan juga disarankan kepada kepala desa untuk membuat suatu aturan tingkat desa tentang penyelesaian warisan yang terjadi di wilayah hukumnya.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>89456</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-03-26 16:38:54</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-03-29 09:32:32</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>