<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="89444">
 <titleInfo>
  <title>PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DIKECAMATAN MANGGENG KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ( SUATU PERBANDINGAN DENGAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SISTEMATIK )</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>T. Ahmad Denada</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Menurut Pasal 19 UU Nomor  5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok  Agraria,  bahwa untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah diharuskan melakukan pendaftaran tanah diseluruh Indonesia. Ada dua cara pelaksanaan pendaftaran tanah yakni secara sporadik dan secara sistematik. Kedua cara tersebut pada tahun 2019 dilaksanakan di Kecamatan Manggeng, namun tidak banyak pemilik tanah yang mendaftarkan tanah secara sporadik, berbeda dengan pendaftaran tanah secara sistematik yang diikuti oleh banyak pemilik tanah. &#13;
Tujuan  penelitian  ini untuk menjelaskan perbandingan antara pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik, faktor penyebab kurangnya pendaftaran tanah secara sporadik serta menjelaskan upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya  dalam  meningkatkan  pendaftaran tanah secara sporadik. &#13;
Dalam penulisan skripsi ini menggunakan data primer yang didapat melalui penelitian lapangan  dari  hasil wawancara dengan  responden,  dan  data sekunder yang didapat dari  penelitian  kepustakaan dengan  mempelajari, buku, skripsi, jurnal dan peraturan perundang-undangan. &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa  terdapat sejumlah perbedaan.  Pada pendaftaran  secara sporadik pemohon  harus melengkapi  sendiri  berkas persiapan pendaftaran, membayar sejumlah biaya pendaftaran dan waktu pengumuman data fisik dan yuridis yang lebih lama.  Pada  pendaftaran tanah secara sistematik pemohon dibantu dalam melengkapi berkas  persiapan pendaftaran, tidak dikenakan biaya dan  waktu pengumuman data  yang  lebih singkat.  Hambatan pendaftaran tanah secara sporadik berupa  kurangnya  pemahaman masyarakat, mahalnya biaya  pendaftaran,  serta  pengurusan administrasi  yang sulit.Upaya untuk meningkatkan pendaftaran tanah secara sporadic ialah dengan memberikan sosialisasi  pendaftaran tanah,  memberikan  layanan  prima dalam pendaftaran tanah,  mengupayakan  tersedianya petugas ditingkat gampong yang  bertugas membantu pemohon dalam mendaftarkan tanah secara sporadik. &#13;
Disarankan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Daya  agar melakukan peningkatan kuantitas dan kualitas sosialisasi pendaftaran tanah secara sporadik,  memberikan informasi mengenai kemungkinan biaya  pendaftaran yang harus  dikeluarkan oleh masyarakat,  membuat kerjasama dengan pemeritah gampong agar tersedianya perangkat gampong yang bertugas membantu pemohon dalam melakukan pendaftaran tanah secara sporadik. &#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>89444</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-03-26 15:44:11</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-03-26 15:51:07</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>