Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH)
Pengarang
Aufa Hanif Roellisa - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010119
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda, namun dalam kenyataannya masih ada yang memnfaatkan jabatan yang diembannya untuk mendapatkan berbagai keuntungan pribadi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan mengetahui hambatan dalam penyelesaian tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis impiris, yaitu menggabungkan data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informandengan data sekunder dengan cara membaca buku-buku, jurnal, skripsi dan perundang-undangan.
Hasil dari penelitian ini bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara telah sesuai karena hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya, sehingga berakibat merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain dan suatu korporasi berdasarkan aspek yuridis yaitu alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap dipersingan dan aspek non-yuridis yaitu hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.,serta hambatan yang terjadi dapat diklasifikasikan hambatan kultural, hambatan instrumental, dan hambatan manajemen serta hambatan waktu.
Disarankan untuk para legislatif agar dapat memperbaharui peraturan perundang-undangan agar pelaku Tindak Pidana Korupsi diberikan Hukuman yang lebih berat lagi, karena Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan dan merupakan extraordinary crime/kejahatan luar biasa sehingga diperlukan pula penanganan yang luar biasa/extra ordinary measuresagar menimbulkan efek jera terhadap para koruptor.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (DIVA SHAFIRA FHOENNA, 2025)
PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (Aufa Hanif Roellisa, 2021)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
PENERAPAN PIDANA DENDA PENGGANTI KURUNGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (Rini Mihartika, 2017)