PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN GO-RIDE YANG MENDAPAT INFORMASI MENGENAI PENGEMUDI DAN PLAT NOMOR KENDARAAN TIDAK SESUAI DENGAN APLIKASI (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN GO-RIDE YANG MENDAPAT INFORMASI MENGENAI PENGEMUDI DAN PLAT NOMOR KENDARAAN TIDAK SESUAI DENGAN APLIKASI (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH)


Pengarang

Muhammad Javier - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010106

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, namun pada kenyataannya perusahaan penyedia jasa layanan transportasi online dalam hal ini pengemudi Go-Ride tidak memberikan data yang sesuai dengan kenyataan kepada konsumen, dikhawatirkan hal-hal seperti ini dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen transportasi online.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk kerugian konsumen Go-Ride terhadap ketidaksesuaian aplikasi dan upaya yang diberikan oleh penyedia jasa Go-Jek terhadap permasalahan ketidaksesuaian aplikasi.
Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian menggunakan purposive sampling yang telah peneliti tentukan terhadap para pihak yang terlibat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara library research dan field research yaitu dengan memadukan data sekunder dari buku-buku dan data primer dengan cara mewawancarai pihak yang terlibat langsung di lapangan.
Bentuk kerugian konsumen Go-Ride terhadap ketidaksesuaian aplikasi berupa: ancaman keamanan, kendaraan yang digunakan milik orang lain, dan kendaraan yang didaftar bukan milik pribadi lagi dikarenakan driver suka mengganti kendaraan pribadi miliknya, sehingga menimbulkan kerugian immateril pada konsumen seperti: ancaman keamanan, tidak adanya jaminan ketenagakerjaan yang jelas jika terjadi kecelakaan. Upaya pencegahan dari pihak Go-Jek adalah dengan melakukan suspend hingga pemutusan hubungan kerja.
Disarankan kepada perusahaan Go-Jek agar melakukan sosialisasi terhadap calon mitra Go-Jek terkait term and conditions Go-Jek dan juga memberikan penyuluhan mengenai akibat hukumnya melalui peraturan-peraturan terkait seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dan Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, sehingga driver maupun konsumen dapat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK