PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA KARYA TULIS JURNALISTIK YANG DIGUNAKAN TANPA HAK DI DALAM MEDIA ONLINE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA KARYA TULIS JURNALISTIK YANG DIGUNAKAN TANPA HAK DI DALAM MEDIA ONLINE


Pengarang

Rofika Vira Nisa - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010059

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.048 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) memberi perlindungan terhadap karya tulis termasuk karya tulis jurnalistik. Pada praktiknya di Kota Banda Aceh masih terjadinya pelanggaran Hak cipta karya jurnalistik yang dilakukan oleh pihak lain pada media online. Setiap orang yang memanfaatkan karya tulis jurnalistik sebagai kepentingan pribadi tanpa adanya persetujuan dari Pencipta atau pemegang hak cipta merupakan pelanggaran terhadap hak moral dan hak ekonomi Pencipta, sehingga memberikan kerugian kepada Pencipta.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum terhadap karya tulis jurnalistik, bentuk-bentuk pelanggaran karya tulis jurnalistik, dan upaya-upaya yang dilakukan jurnalis, yang karya tulis jurnalistiknya digunakan tanpa hak oleh pihak lain.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan dalam UUHC Tahun 2014 belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta dan tidak secara tegas menyebutkan mengenai perlindungan karya tulis jurnalistik, akibatnya sering terjadi pelanggaran terhadap karya tulis jurnalistik yang dimiliki oleh seorang jurnalis dan belum ada mekanisme penegakan hukum yang tegas dilakukan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) di Kementrian Hukum dan HAM. Adapun bentuk pelanggaran karya tulis jurnalistik di media online terbagi menjadi dua (2) yaitu: mengutip tanpa mencantumkan sumber, pengutipan penyebutan sumber tidak lengkap. Upaya yang dilakukan awalnya memberi peringatan dan menegur pihak yang melakukan pelanggaran dan penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan atau mediasi dalam bentuk perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa.
Disaran kepada Pemerintah untuk merevisi aturan UUHC lebih spesifik, mengatur mengenai perlindungan karya tulis jurnalistik dan Kementrian Hukum dan HAM kantor wilayah Aceh melakukan pembinaan seperti Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terhadap perusahaan dan pekerja karya tulis jurnalistik dan apabila kasus yang sangat serius dapat merugikan Pencipta, maka memilih penyelesaian melalui jalur hukum yang diatur oleh UUHC.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK