KEKUATAN ALAT BUKTI TANGKAPAN LAYAR DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA MAYANTARA(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEKUATAN ALAT BUKTI TANGKAPAN LAYAR DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA MAYANTARA(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

BAYQUMAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010232

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pembuktian alat bukti elektronik Pasal 5 UU ITE menjelaskan bahwa alat bukti elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah, Pada era globalisasi yang semakin canggih, semakin banyak pula peluang dalam melakukan sebuah tindak pidana, seperti tindak pidana mayantara yang sekarang marak terjadi, Proses pembuktiannya juga berbeda dengan pembuktian yang diatur dalam KUHAP. Alat bukti elektronik diatur dalam UU ITE yang kekuatan pembuktian masih sulit dilakukan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kekuatan pembuktian tangkapan layar dalam tindak pidana mayantara selama ini dilakukan dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dimana tangkapan layar menjadi alat bukti di muka persidangan.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara membaca buku-buku, Jurnal, skripsi dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa alat bukti tangkapan layar memiliki kekuatan hukum yang kuat sama dengan alat bukti lainnya, apabila alat bukti elektronik ini sudah dapat meyakinkan hakim dalam membenarkan suatu peristiwa hukum. Dalam memutuskan perkara hakim juga menilai keabsahan alat bukti elektronik tangkapan layar. Apabila alat bukti elektronik tangkapan layar sudah dapat meyakinkan hakim dalam memutuskan suatu perkara maka tidak diperlukan lagi saksi ahli dan juga alat bukti lainnya. Namun alat bukti berupa tangkapan layar memiliki kelemahan apabila informasi elektronik (data asli) sudah di hapus atau link berkaitan sudah dihapus.
Disarankan aparatur penegak hukum yang terkait dengan penangganan kasus mayantara ditingkatkan sumber daya manusianya dan melengkapi sarana dan prasana agar mempermudah proses penangganan kasus mayantara. Disarankan untuk mengedukasi masyarakat untuk terus menggunakan alat elektronik secara bijak agar tindak pidana mayantara tidak terjadi.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK