PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KEDAI KOPI YANG BELUM DIDAFTARKAN DALAM PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KEDAI KOPI YANG BELUM DIDAFTARKAN DALAM PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

RIZQI HAIKAL - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010269

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyeleggaraan Jaminan Sosial (BPJS), dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti, namun pada kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya dibadan BPJS ketenagakerjaan terutama pelaku usaha kedai kopi yang berada di Kota Banda Aceh belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan tanggung jawab pemilik kedai kopi kepada kepada pekerja kedai kopi yang belum didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, penerapan sanksi kepada pemilik kedai kopi yang belum mendaftarkan pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan perlindungan hukum kepada pekerja kedai kopi yang belum didaftarkan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan respoden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tanggung jawab pemilik kedai kopi di wilayah Kota Banda Aceh yang tidak mendaftarkan pekerja kedai kopi kedalam program BPJS Ketenagakerjaan maka saat terjadi kecelakaan kerja, segala biaya pengobatan ditanggung secara penuh oleh pemilik kedai kopi sampai para pekerja yang menderita sakit akibat kecelakaan kerja sembuh dan dapat bekerja kembali. Sanksi yang diterima oleh pemilik kedai kopi yang tidak mendaftarkan pekerja kedalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah sanksi teguran dan pencabutan izin usaha oleh Dinas ketenagakerjaan. Upaya perlindungan hukum yang dilakukan adalah dengan memerintahkan pemilik kedai kopi untuk mengikutsertakan pekerja tersebut beserta dengan teguran tertulis.
Disarankan kepada pihak BPJS untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik kedai kopi dan pekerja tentang pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan, selanjutnya disarankan kepada pemilik kedai kopi untuk mengikutsertakan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan untuk mengutamakan keselamatan pekerja serta saran kepada pekerja kedai kopi adalah meminta hak pekerja untuk diikutsertakan kedalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK