Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2249 K/PDT/2019 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Pengarang
T. DRIANTAMA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010278
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
T. DRIANTAMA, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN
2020 MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2249 K/PDT/2019
TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(v,61 ) pp, app, bibl.
(Dr. Muzakkir Abubakar, S.H., S.U.)
Perselisihan tanah berhubungan erat dengan perbuatan melawan hukum
karena dapat diartikan sebagai perbuatan mengambil hak atas tanah yang dapat
menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor
2249 K/Pdt/2019 Majelis Hakim tidak tepat dalam menjatuhkan hukuman kepada
pihak Penggugat karena hakim mengenyampingkan bukti-bukti yang ada di
persidangan dan hakim melanggar ketentuan yang berlaku seperti yang termuat pada
Pasal 18 UUPA dan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan Hakim
Mahkamah Agung sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta fakta-fakta yang
ada di persidangan dan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam putusan
tersebut telah sesuai dengan tujuan hukum yang memberikan keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan bagi pihak yang berperkara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan yang
berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan, kasus, dan asas yang
terkait.
Hasil analisis pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2249 K/Pdt/2019,
terkait dengan perbuatan melawan hukum, menunjukkan bahwa pertimbangan majelis
hakim Mahkamah Agung kurang tepat dalam menjatuhkan putusan kepada pihak
Penggugat, karena Hakim Agung telah mengabaikan bukti-bukti yang ada
dipersidangan serta kurang mempertimbangkan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku, terutama peraturan yang terdapat pada Pasal 18 UU No. 5 Tahun 1960
(UUPA) yang mengatur tentang pemberian ganti rugi dari pemerintah yang diberikan
kepada pemilik tanah yang tanah nya dipakai untuk kepentingan umum dan Pasal 24
PP No. 24 Tahun 1997 yang mengatur tentang pendaftaran hak atas tanah yang
berasal dari konversi hak-hak lama. Pemerintah seharusnya sebelum menguasai dan
mendirikan bangunan di atas tanah tersebut harus memberikan ganti rugi yang adil
serta kepada pihak yang berhak menerima ganti kerugian tersebut seperti yang di atur
dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam pertimbangan putusannya
Mahkamah Agung kurang memperhatikan Pasal 24 PP No. 24/1997 tentang
Pendaftaran Tanah dan pasal 18 UUPA tentang ganti rugi hak atas tanah yang diambil
untuk kepentingan umum. Sehingga penyelesaian sengketa tanah antar pihak tersebut
dalam perkara ini mengakibatkan tidak tercapainya tujuan hukum.
Disarankan kepada hakim untuk cermat serta bijaksana dalam memberikan
pertimbangan hukum dan hakim disarankan juga memperhatikan alat-alat bukti yang
ada di persidangan serta memperhatikan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
agar tercapainya suatu putusan yang memberikan keadilan, kepastian dan
kemanfaatan bagi pihak-pihak yang berperkara .
Tidak Tersedia Deskripsi
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 240 PK/PDT/2019 TENTANG WANPRESTASI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS TANAH (Sutan Budi Nuzul Ramadhan, 2020)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3079 K/PDT/2019. TENTANG TIDAK TERPENUHINYA SYARAT FORMIL AKIBAT GUGATAN KABUR (OBSCUUR LIBEL) (Amal Akbar, 2024)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 140 /PK/PDT/2015 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH YAYASAN SUPERSEMAR (Annesa Alwaris Desky, 2016)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 3331 K/PDT/2018 TENTANG KURANG PIHAK DALAM GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (MALIK FAZA, 2021)
STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1929K/PDT/2015 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM (SRI WAHYUNI, 2021)