PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG DALAM PERJANJIAN ASURANSI MELALUI SARANA TELEMARKETING (DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG DALAM PERJANJIAN ASURANSI MELALUI SARANA TELEMARKETING (DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)


Pengarang

RAHMATAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1503101010124

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Rahmatan
(2020)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG DALAM PERJANJIAN ASURANSI MELALUI SARANA TELEMARKETING DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
( vi, 59 ),pp.,bibl.,app

Rismawati, S.H., M.Hum.
Pasal 9 UUITE, "Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan,” Perusahaan asuransi dengan mudah menghubungi pelanggan kapanpun dan di manapun. Kemudahan ini dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi untuk memasarkan produknya namun ada sekitar 2.197 konsumen dirugikan. Perjanjian ini hanya perjanjian prakontrak, sedangkan sah perjanjian harus melalui penandatanganan polis.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap tertanggung dalam perjanjian asuransi yang timbul melalui sarana telemarketing dan untuk menjelaskan kekuatan pembuktian dari perjanjian melalui sarana telemarketing.
Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif, penelitian yang diperoleh dari bahan pustaka, mengkaji kaidah atau norma hukum positif, terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan cara menafsirkan literatur, peraturan perundang-undangan, majalah dan surat kabar, dan jurnal hukum serta pendapat-pendapat para sarjana menggunakan metode kualitatif dengan cara memperoleh data yang disusun secara sistematis.
Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. mengatur tata cara penawaran produk dalam sektor jasa keuangan dengan menerapkan prinsip transparansi, perlakuan adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau, informasi tersebut harus memuat manfaat, resiko, dan biaya produk dan/atau layanan, diikuti dengan syarat dan ketentuan. disampaikan pada saat memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajibannya, membuat perjanjian, dan dimuat melalui berbagai media iklan cetak dan elektronik dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti. Bukti elektronik diatur melalui UUITE dalam pasal 5, bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah, ini merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia
Kepada Tertanggung agar lebih berhati-hati dalam memilih produk asuransi agar terhindar dari perusahaan asuransi yang tidak mempunyai itikad baik. Kepada Pemerintah segera merampungkan RUU Hukum Acara Perdata agar pengetahuan masyarakat terkait dengan alat bukti elektronik lebih jelas.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK