PELEPASAN HAK ATAS TANAH OLEH PEMERINTAH DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELEPASAN HAK ATAS TANAH OLEH PEMERINTAH DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH


Pengarang

AMIRUDDIN - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1703201010020

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PELEPASAN HAK ATAS TANAH OLEH PEMERINTAH
DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH

Amiruddin
?
Suhaimi
??

Zahratul Idami
???

ABSTRAK
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai
fungsi sosial. Penjelasan Pasal 6 menyatakan, hak atas tanah apapun yang ada
pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu akan dipergunakan
(atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi
kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kemudian dalam Pasal 41
ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyatakan bahwa, saat pemberian
Ganti Kerugian Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian wajib, a. melakukan
pelepasan hak; dan b. menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek
Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga
Pertanahan. Berdasarkan kenyataan di lapangan pelepasan hak oleh masyarakat
kepada pemerintah setelah adanya pendataran tanah dilakukan tanpa adanya ganti
kerugian terdapat putusan nomor 53/Pdt.G/2017/PN Bna. Dalam putusan
pengadilan menyatakan batas-batas tanah harus disebutkan dan berapa luas yang
dilepaskan haknya dan sisanya berapa, dan prosedur pelepasan hak itu ada
persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pelepasan, serta pelepasan hak tanah itu
selalu diikuti dengan ganti rugi, karena ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui pelepasan hak atas tanah oleh
pemerintah dalam proses pendaftaran tanah, faktor yang menyebabkan terjadinya
pelepasan hak atas tanah oleh pemerintah tanpa ganti rugi, dan upaya hukum yang
dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan hukum terhadap
pelepasan hak atas tanah tanpa ganti rugi.

Penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis empiris yaitu mengkaji
hasil penelitian-penelitian ilmu empiris. Data yang digunakan adalah data primer
dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara
dan menelaah dokumen serta Undang-undang terkait dengan penelitian ini.
Selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pelepasan hak atas tanah oleh
pemerintah dalam proses pendaftaran tanah dalam putusan pengadilan
menyatakan jika 6 (enam) pemilik tanah melepaskan hak, harus 6 (enam) orang
tersebut yang melepaskan haknya jika hanya 2 (dua) saja itu tidak sah karena para
pihak telah melakukan pendaftaran tanah, kemudian suatu tanah baru dikatakan
sebagai tanah negara setelah adanya pelepasan haknya. Setiap pelepasan hak atas
tanah pasti ada sebabnya tidak mungkin tidak ada sebabnya tanah dilepaskan
haknya kepada negara. Prosedur pelepasan hak itu ada persiapan, perencanaan,
pelaksanaan dan pelepasan, dan pelepasan hak tanah itu selalu diikuti dengan
ganti rugi. Faktor yang menyebabkan terjadinya pelepasan hak atas tanah oleh
pemerintah tanpa ganti rugi, dikarenakan pemerintah menyatakan bahwa pada saat
pendaftaran tanah telah membayar sejumlah ganti kerugian kepada pemilik tanah,
namun dalam fakta di persidangan bahwa tidak ditemukan bukti slip atau
dokumen pembayaran ganti kerugian tersebut, sehingga pemerintah oleh putusan
pengadilan wajib membayar ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan
umum ini. Pada prinsipnya kompensasi diberikan langsung kepada masyarakat
yang karena pelaksanaan pembangunan mengalami atau akan mengalami dampak
pada hak dan kepentingan atas tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman, dan
atau benda-benda lain yang ada diatasnya. Upaya hukum yang dilakukan oleh
pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan hukum terhadap pelepasan hak
atas tanah tanpa ganti rugi, pemerintah pada saat tidak terjadinya kesepakatan
dengan masyarakat yang memiliki kepemilikan hak milik suatu tanah berdasarkan
penilaian dari tim penilai berupa imbalan suatu ganti kerugian yang nantinya akan
diserahkan yaitu dilakukan dengan pemberian ganti rugi yang dilaksanakan
dengan konsinyasi yang merupakan penitipan ganti rugi di Pengadilan, maka
pihak yang memerlukan tanah menganggap dirinya telah memenuhi kewajibannya
membayar ganti kerugian.
Diharapakan dalam Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah harus
mengedepankan keadilan tanpa merugikan kepentingan privat dan juga harus
melakukan komunikasi yang baik, dan melakukan proses pendaftaran tanah
sehingga tidak menjadi suatu sengketa dikemudian hari, maka sangat dianjurkan
membuat jadwal yang sesuai dari pengukuran, pematokan, sosialisasi dan sampai
dengan ganti kerugian sehingga dapat dilakukan secara berskala tepat waktu.
Disarankan kepada semua pihak yakni, pemilik hak atas tanah, Badan Pertanahan
Nasional, Panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat menghindari
faktor yang menyebabkan kerugian dengan cara melakukan pengkajian ulang
secara dokumenter terkait dengan kepemilikan tanah, agar terhindar dari gugatan
di pengadilan yang menimbulkan pemasalahan hukum.

Kata Kunci: Pelepasan Hak Atas Tanah, Pemerintah, Proses Pendaftaran Tanah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK