<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="89174">
 <titleInfo>
  <title>PELEPASAN HAK ATAS TANAH OLEH PEMERINTAH DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>AMIRUDDIN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>PELEPASAN HAK ATAS TANAH OLEH PEMERINTAH &#13;
DALAM PROSES PENDAFTARAN TANAH&#13;
&#13;
Amiruddin&#13;
?&#13;
Suhaimi&#13;
 ??&#13;
&#13;
     Zahratul Idami&#13;
 ???&#13;
&#13;
ABSTRAK&#13;
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar &#13;
Pokok-Pokok Agraria menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai&#13;
fungsi sosial. Penjelasan Pasal 6 menyatakan, hak atas tanah apapun yang ada&#13;
pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu akan dipergunakan&#13;
(atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi&#13;
kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kemudian dalam Pasal 41&#13;
ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi&#13;
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyatakan bahwa, saat pemberian&#13;
Ganti Kerugian Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian wajib, a. melakukan&#13;
pelepasan hak; dan b. menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek&#13;
Pengadaan Tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga&#13;
Pertanahan. Berdasarkan kenyataan di lapangan pelepasan hak oleh masyarakat&#13;
kepada pemerintah setelah adanya pendataran tanah dilakukan tanpa adanya ganti&#13;
kerugian terdapat putusan nomor 53/Pdt.G/2017/PN Bna. Dalam putusan&#13;
pengadilan menyatakan batas-batas tanah harus disebutkan dan berapa luas yang&#13;
dilepaskan haknya dan sisanya berapa, dan prosedur pelepasan hak itu ada&#13;
persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pelepasan, serta pelepasan hak tanah itu&#13;
selalu diikuti dengan ganti rugi, karena ini merupakan perbuatan melawan hukum.&#13;
Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui pelepasan hak atas tanah oleh&#13;
pemerintah dalam proses pendaftaran tanah, faktor yang menyebabkan terjadinya&#13;
pelepasan hak atas tanah oleh pemerintah tanpa ganti rugi, dan upaya hukum yang&#13;
dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan hukum terhadap&#13;
pelepasan hak atas tanah tanpa ganti rugi.&#13;
 &#13;
Penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis empiris yaitu mengkaji &#13;
hasil penelitian-penelitian ilmu empiris. Data yang digunakan adalah data primer&#13;
dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara&#13;
dan menelaah dokumen serta Undang-undang terkait dengan penelitian ini.&#13;
Selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.&#13;
 Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pelepasan hak atas tanah oleh&#13;
pemerintah dalam proses pendaftaran tanah dalam putusan pengadilan&#13;
menyatakan jika 6 (enam) pemilik tanah melepaskan hak, harus 6 (enam) orang&#13;
tersebut yang melepaskan haknya jika hanya 2 (dua) saja itu tidak sah karena para&#13;
pihak telah melakukan pendaftaran tanah, kemudian suatu tanah baru dikatakan&#13;
sebagai tanah negara setelah adanya pelepasan haknya. Setiap pelepasan hak atas &#13;
tanah pasti ada sebabnya tidak mungkin tidak ada sebabnya tanah dilepaskan&#13;
haknya kepada negara. Prosedur pelepasan hak itu ada persiapan, perencanaan,&#13;
pelaksanaan dan pelepasan, dan pelepasan hak tanah itu selalu diikuti dengan&#13;
ganti rugi. Faktor yang menyebabkan terjadinya pelepasan hak atas tanah oleh&#13;
pemerintah tanpa ganti rugi, dikarenakan pemerintah menyatakan bahwa pada saat&#13;
pendaftaran tanah telah membayar sejumlah ganti kerugian kepada pemilik tanah,&#13;
namun dalam fakta di persidangan bahwa tidak ditemukan bukti slip atau&#13;
dokumen pembayaran ganti kerugian tersebut, sehingga pemerintah oleh putusan&#13;
pengadilan wajib membayar ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan&#13;
umum ini. Pada prinsipnya kompensasi diberikan langsung kepada masyarakat&#13;
yang karena pelaksanaan pembangunan mengalami atau akan mengalami dampak&#13;
pada hak dan kepentingan atas tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman, dan&#13;
atau benda-benda lain yang ada diatasnya. Upaya hukum yang dilakukan oleh&#13;
pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan hukum terhadap pelepasan hak&#13;
atas tanah tanpa ganti rugi, pemerintah pada saat tidak terjadinya kesepakatan&#13;
dengan masyarakat yang memiliki kepemilikan hak milik suatu tanah berdasarkan&#13;
penilaian dari tim penilai berupa imbalan suatu ganti kerugian yang nantinya akan&#13;
diserahkan yaitu dilakukan dengan pemberian ganti rugi yang dilaksanakan&#13;
dengan konsinyasi yang merupakan penitipan  ganti rugi di Pengadilan, maka&#13;
pihak yang memerlukan tanah menganggap dirinya telah memenuhi kewajibannya&#13;
membayar ganti kerugian.&#13;
Diharapakan dalam Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah harus&#13;
mengedepankan keadilan tanpa merugikan kepentingan privat dan juga harus&#13;
melakukan komunikasi yang baik, dan melakukan proses pendaftaran tanah&#13;
sehingga tidak menjadi suatu sengketa dikemudian hari, maka sangat dianjurkan&#13;
membuat jadwal yang sesuai dari pengukuran, pematokan, sosialisasi dan sampai&#13;
dengan ganti kerugian sehingga dapat dilakukan secara berskala tepat waktu.&#13;
Disarankan kepada semua pihak yakni, pemilik hak atas tanah, Badan Pertanahan&#13;
Nasional, Panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat menghindari&#13;
faktor yang menyebabkan kerugian dengan cara melakukan pengkajian ulang&#13;
secara dokumenter terkait dengan kepemilikan tanah, agar terhindar dari gugatan&#13;
di pengadilan yang menimbulkan pemasalahan hukum.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Pelepasan Hak Atas Tanah, Pemerintah, Proses Pendaftaran Tanah.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>89174</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-03-23 12:44:37</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-03-24 10:12:54</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>