PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK TERHADAP AKTA NOTARIS YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK TERHADAP AKTA NOTARIS YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN


Pengarang

ARY ZULFAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609202010027

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Setiap warga negara dapat mendapat perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D (1) yang menyebutkan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Dalam UUJN tidak memuat aturan khusus mengenai perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa dalam pembuatan akta yang mengakibatkan pembatalan atas akta yang telah dibuatnya dihadapan Notaris. Kenyataanya begitu banyak akta Notaris yang dibatalkan oleh pengadilan, perlindungan hukum terhadap para pihak yang dirugikan seringkali tidak terpenuhi secara konkret dalam suatu putusan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan hukum bagi para pihak terhadap akta notaris yang dibatalkan oleh pengadilan, untuk menganalisis faktor yang mengakibatkan suatu akta notaris dapat dibatalkan oleh pengadilan dan untuk menganalisis akibat hukum terhadap akta notaris yang dibatalkan oleh pengadilan.
Metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu kepustakaan, dengan menerapkan teknik pengolahan bahan hukum melalui telaah kepustakaan yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang mengakibatkan suatu akta notaris dapat dibatalkan, yaitu pembatalan akibat peristiwa administratif jika melanggar ketentuan-ketentuan tertentu yang disebut dalam Pasal 84 UUJN, pembatalan akibat peristiwa perdata, yaitu faktor wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dan pembatalan akibat peristiwa pidana, yaitu kesengajaan (opzet). Perlindungan hukum bagi para pihak terhadap akta notaris yang dibatalkan oleh pengadilan belum diatur secara khusus dalam perundang-undangan, sehingga perlindungan bagi para pihak yang aktanya dibatalkan oleh pengadilan belum terlihat secara konkret, terutama dalam hal penggantian kerugian yang dialami pihak yang dirugikan. Akibat hukum terhadap akta notaris yang dibatalkan oleh pengadilan mengakibatkan perbuatan hukum tersebut menjadi tidak berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Batal demi hukum, akibat hukumnya perbuatan hukum tersebut dianggap tidak pernah ada.
Disarankan kepada DPR agar mengeluarkan suatu regulasi khusus yang dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum secara konkret kepada pihak-pihak yang dirugikan dalam suatu pembatalan perjanjian. Disarankan kepada Notaris untuk lebih berhati-hati dalam membuat akta dan kepada para pihak untuk dapat memiliki itikad baik alam membuat suatu akta dihadapan Notaris.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, para pihak, akta notaris, pembatalan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK