KONFLIK ANTARA BEACUKAI DAN BURUH PIKUL DALAM PENANGANAN PENYELUDUPAN BARANG ILEGAL DI PELABUHAN BALOHAN KOTA SABANG | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KONFLIK ANTARA BEACUKAI DAN BURUH PIKUL DALAM PENANGANAN PENYELUDUPAN BARANG ILEGAL DI PELABUHAN BALOHAN KOTA SABANG


Pengarang

ROSSA WULANDARI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1510101010067

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Sosiologi (S1) / PDDIKTI : 69201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penyitaan barang ilegal (gula) yang dilakukan oleh Bea cukai membuat masyarakat yang bekerja sebagai buruh pikul merasa resah. Gula tersebut terkadang tidak hanya disita tetapi juga pernah dibuang ke laut sehingga membuat buruh pikul melakukan resistensi karena telah menghilangkan salah satu mata pencaharian masyarakat Balohan Sabang. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana konflik yang terjadi antara pihak Bea Cukai dan buruh pikul yang terjadi di Balohan Sabang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini ialah teori Konflik dalam perspektif Ralph Dahrendord, Dahrendorf dalam teori nya menyatakan bahwa konflik terjadi akibat perbedaan kekuasaan dan kepentingan dimana menurutnya dalam sistem sosial selalu ada kelompok yang memiliku kekuasaan dan yang dikuasai. Dimana kelompok yang memiliki kekuasaan berusaha mempertahankan status quo dan pihak yang dikuasai menginginkan sebuah perubahan agar melindungi kepentingannya. Jenis penelitian yang digunakan ialah deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik yang terjadi antara pihak Bea Cukai dan Buruh Pikul dikarenakan pihak pemilik Gula (Cukong) yang memasukkan barang mereka tanpa adanya laporan kepada Bea Cukai, sehingga Bea Cukai mengklaim bahwa gula tersebut ilegal. Pihak buruh pikul yang tidak tahu menahu terkait keterangan barang yang dipikul nya menjadi korban konflik dengan Bea Cukai dikarenakan mereka hanya tahu bahwa jika barang tersebut tidak diantar maka mereka tidak mendapatkan uang apapun sehingga konflik pun tidak terbendung. Disisi lain Bea Cukai berusaha mempertahankan status quo nya (kewenangannya sebagai pengawas barang ilegal) dikarenakan tugas mereka sudah diamanahkan oleh UUD dan pemerintah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK