PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 253/PID/2019/PT.BNA TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PUTUSAN PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH NOMOR 253/PID/2019/PT.BNA TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA


Pengarang

TEUKU MAULANA SIDQI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010030

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 253/Pid/2019/ PT.BNA menyangkut tindak pidana narkotika. Dalam putusan ini, Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan Pasal 112 UU Narkotika, yaitu dengan “Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman”. Sehingga, terdakwa dihukum dengan hukuman 4 tahun penjara. namun dilihat dari perspektif asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum putusan tersebut cenderung masih belum terpenuhi secara baik,karena bisa saja terdakwa di tuntut dengan hukuman yang lebih ringan dengan menggunakan pasal yang lain.
Tujuan penelitian ini ialah mengetahui pertimbangan hakim dalam melihat alasan-alasan terdakwa serta fakta-fakta dalam persidangan, dan untuk menganalisis putusan pengadilan yang belum memenuhi kemanfataan, keadilan dan kepastian hukum.
Penelitian ini bersifat studi kasus (case study), yang dikaji dengan pendekatan kualittatif. Bahan hukum sekunder, di peroleh melalui serangkaian penelaahan peraturan perundang - undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Sedangkan alat penelitian yang di gunakan adalah studi dokumen berupa Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 253/Pid/2019/PT.BNA.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan yaitu keterangan terdakwa yang terbukti di persidangan bahwa sabu-sabu tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik Anas (DPO). kemudian hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.800.000.000,00 tidak memenuhi asas kepastian hukum karena seharusnya hakim banding menggunakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika sesuai dengan amanah SEMA Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana putusan sebelumnya yang memungkinkan terdakwa dihukum lebih rendah. Putusan ini tidak memenuhi keadilan karena hukuman penjara 4 tahun dan denda sebanyak Rp.800.000.000,00 tidak adil bagi terdakwa. Kemudian belum memenuhi kemanfaatan karena berdasarkan perbuatan yang dilakukan terdakwa, maka hukuman tersebut terlalu berat sehingga menimbulkan kerasahan dalam masyarakat.
Disarankan agar pihak pemerintah bersama-sama dengan lembaga kekuasaan legislatif (DPR RI) merevisi kembali ketentuan Pasal 112 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau sekurang-kurangnya perlu mempertegas maksud dan batasan dari unsur unsur tindak pidana narkotika, agar memberikan kepastian hukum dalam penyelesaikan kasus penyalah gunaan narkotika ke depan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK