<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="89124">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>TEUKU MAULANA SIDQI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Putusan  Pengadilan  Tinggi  Banda   Aceh  Nomor  253/Pid/2019/ PT.BNA menyangkut  tindak  pidana  narkotika.   Dalam  putusan  ini,  Hakim  berpendapat bahwa   terdakwa   telah   terbukti  secara   sah   dan   meyakinkan   telah   melanggar ketentuan   Pasal   112   UU   Narkotika,   yaitu   dengan   “Tanpa   Hak   Menguasai Narkotika   Golongan   I   dalam   Bentuk   Bukan  Tanaman”.   Sehingga,  terdakwa dihukum  dengan  hukuman  4  tahun  penjara. namun dilihat dari perspektif asas kepastian, kemanfaatan,  dan  keadilan  hukum  putusan  tersebut  cenderung  masih belum terpenuhi secara baik,karena bisa saja terdakwa di tuntut dengan hukuman yang lebih ringan dengan menggunakan pasal yang lain.  &#13;
Tujuan    penelitian    ini    ialah    mengetahui    pertimbangan    hakim    dalam melihat  alasan-alasan  terdakwa serta fakta-fakta  dalam  persidangan,  dan  untuk menganalisis  putusan  pengadilan  yang  belum  memenuhi  kemanfataan,  keadilan dan kepastian hukum. &#13;
Penelitian  ini  bersifat  studi  kasus  (case  study),  yang  dikaji  dengan pendekatan kualittatif.  Bahan  hukum  sekunder,  di  peroleh  melalui  serangkaian penelaahan  peraturan  perundang  -  undangan  yang  berkaitan  dengan  objek penelitian. Sedangkan   alat   penelitian   yang   di   gunakan   adalah   studi   dokumen berupa Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 253/Pid/2019/PT.BNA. &#13;
Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  majelis  hakim  tidak  memperhatikan fakta-fakta  persidangan  yaitu  keterangan  terdakwa  yang  terbukti  di  persidangan bahwa  sabu-sabu  tersebut  bukan  milik  terdakwa  melainkan  milik  Anas  (DPO). kemudian hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp.800.000.000,00 tidak memenuhi asas  kepastian  hukum  karena  seharusnya  hakim  banding  menggunakan  Pasal  127 Undang-Undang  Narkotika  sesuai  dengan  amanah  SEMA  Nomor  3  Tahun  2015 sebagaimana  putusan  sebelumnya  yang  memungkinkan  terdakwa  dihukum  lebih rendah. Putusan ini tidak memenuhi keadilan karena hukuman penjara 4 tahun dan denda  sebanyak  Rp.800.000.000,00  tidak  adil  bagi  terdakwa.  Kemudian  belum memenuhi  kemanfaatan  karena  berdasarkan  perbuatan  yang  dilakukan  terdakwa, maka  hukuman  tersebut  terlalu  berat  sehingga  menimbulkan  kerasahan  dalam masyarakat. &#13;
Disarankan    agar    pihak    pemerintah    bersama-sama    dengan    lembaga kekuasaan  legislatif  (DPR  RI)  merevisi  kembali  ketentuan  Pasal  112  Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau sekurang-kurangnya perlu mempertegas  maksud  dan  batasan  dari unsur  unsur tindak  pidana  narkotika,  agar memberikan   kepastian   hukum   dalam   penyelesaikan   kasus penyalah gunaan narkotika ke depan.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>89124</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-03-22 13:42:39</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-03-22 15:48:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>