PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BIREUEN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BIREUEN


Pengarang

Said Muammar Fithra - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010124

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan menyebutkan bahwa program pembinaan meliputi a) Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, b) kesadaran berbangsa dan bernegara, c) intelektual, d) sikap dan prilaku, e) kesehatan jesmani dan rohani, f) kesadaran hukum, g) reintegrasi sehat dengan masyarakat, h) keterampilan kerja, i) latihan kerja dan produksi. Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen terdapat pembinaan terhadap narapidana narkotika, namun dalam pelaksanaan pembinaannya masih memiliki kendala.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan pembinaan narapidanan narkotika di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Bireuen, untuk menjelaskan hambatan dan upaya yang dilakukan dalam pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen.
Metode penelitian mengguanakan metode yuridis empiris, dengan mamadukan data primer yang diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan di lapangan dengan data sekunder yang diperoleh dari buku teks, jurnal ilmiah, undang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen tidak terlaksana dengan baik dikarenakan hambatan yaitu kurangnya dana, kurangnya sarana dan prasarana, kelebihan populasi, tidak ada blok khusus narapidanan narkotika, jumlah pegawai kurang, kurangnya kepedulian masyarakat dan kurang seriusnya narapidana dalam mengikuti pembinaan. Upaya yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Bireuen yaitu mengusulkan kepada Kemenkumham untuk penambahan sarana dan prasarana, mengajukan permohonan untuk ditambahkan petugas, memindahkan warga binaan pemasyarakatan ke Lapas yang masih memungkinkan penambahan penghuni, petugas melakukan pendekatan dengan warga binaan untuk serius dalam mengikuti pembinaan.
Saran untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen untuk memaksimalkan komunikasi dengan narapidana serta menambah jumlah petugas yang paham terhadap pembinaan narapidana narkotika, meningkatkan kerjasama dengan berbagai instansi seperti lembaga sosial, rumah sakit, perguruan tinggi guna meningkatkan mutu pembinaan terhadap narapidana penyalahgunaan narkotika.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK