ANALISIS TINDAK TUTUR DALAM TEKS PIDATO GUBERNUR ACEH PADA PELANTIKAN BUPATI/WALIKOTADAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

ANALISIS TINDAK TUTUR DALAM TEKS PIDATO GUBERNUR ACEH PADA PELANTIKAN BUPATI/WALIKOTADAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017


Pengarang

RENI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1509200100005

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tindak tutur dalam teks pidato Gubernur Aceh pada pelantikan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota tahun 2017. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data penelitian ini adalah teks pidato Gubernur Aceh pada pelantikan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota tahun 2017 di Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, dan Bireuen, sedangkan data adalah tindak tutur yang terkandung dalam teks pidato dari 7 kabupaten tersebut. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak tutur yang digunakan oleh Gubernur Aceh pada pelantikan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota tahun 2017 meliputi asertif, direktif, ekspresif, dan deklaratif. Tindak tutur asertif digunakan untuk menyatakan konsep pilkada, jumlah pemilih, mengakui terpilihnya bupati/wakil dan walikota/wakil, dan menuntut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus sudah ditetapkan. Tindak tutur direktif digunakan Gubernur Aceh meminta kepala daerah untuk dapat tampil sebagai pemimpin yang amanah dan bijaksana dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam lima tahun ke depan. Tindak tutur ekspresif digunakan oleh Gubernur Aceh untuk menyatakan penghormatan kepada pejabat daerah dan untuk mengucapkan puji syukur kepada Allah Swt. Tindak tutur deklaratif digunakan untuk menginformasikan tentang kepala daerah telah diangkat dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11 - 2919 tahun 2017 tertanggal 20 April 2017 dan melarang kepala daerah supaya tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dengan hukum. Gubernur Aceh tidak menggunakan tindak tutur komisif dalam pidato pelantikan karena dalam pelantikan ini tidak ditemukan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK