Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
ANALISIS TINDAK TUTUR DALAM TEKS PIDATO GUBERNUR ACEH PADA PELANTIKAN BUPATI/WALIKOTADAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017
Pengarang
RENI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1509200100005
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tindak tutur dalam teks pidato Gubernur Aceh pada pelantikan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota tahun 2017. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data penelitian ini adalah teks pidato Gubernur Aceh pada pelantikan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota tahun 2017 di Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, dan Bireuen, sedangkan data adalah tindak tutur yang terkandung dalam teks pidato dari 7 kabupaten tersebut. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak tutur yang digunakan oleh Gubernur Aceh pada pelantikan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota tahun 2017 meliputi asertif, direktif, ekspresif, dan deklaratif. Tindak tutur asertif digunakan untuk menyatakan konsep pilkada, jumlah pemilih, mengakui terpilihnya bupati/wakil dan walikota/wakil, dan menuntut Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus sudah ditetapkan. Tindak tutur direktif digunakan Gubernur Aceh meminta kepala daerah untuk dapat tampil sebagai pemimpin yang amanah dan bijaksana dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam lima tahun ke depan. Tindak tutur ekspresif digunakan oleh Gubernur Aceh untuk menyatakan penghormatan kepada pejabat daerah dan untuk mengucapkan puji syukur kepada Allah Swt. Tindak tutur deklaratif digunakan untuk menginformasikan tentang kepala daerah telah diangkat dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11 - 2919 tahun 2017 tertanggal 20 April 2017 dan melarang kepala daerah supaya tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dengan hukum. Gubernur Aceh tidak menggunakan tindak tutur komisif dalam pidato pelantikan karena dalam pelantikan ini tidak ditemukan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERSEPSI MASYARAKAT NON-MUSLIM TERHADAP PERSYARATAN CALON PEMIMPIN BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA (OUZYA DARMAWAN, 2024)
ANALISIS DEIKSIS DALAMTEKS PIDATO BUPATI ACEH TENGAH (RIZKA TEGUH KUARA, 2018)
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM MUTASI JABATAN ESELON II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH (Mufdar Alianur, 2017)
EUFEMISME DALAM PIDATO BUPATI ACEH JAYA (Rozalia, 2023)
ANANLISI KESANTUNAN BERBAHASA DALAM TEKS PIDATO GUBERNUR ACEH DAN PELAKSANA TUGAS GUBERNUR ACEH TAHUN 2018-2019 (RIA MARDI NINGSIH, 2020)