<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="88983">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RENI</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Tujuan penelitian  ini  adalah untuk  mendeskripsikan tindak  tutur  dalam  teks  pidato Gubernur  Aceh  pada  pelantikan  bupati/walikota  dan  wakil  bupati/wakil  walikota tahun  2017. Metode  yang  digunakan adalah metode  kualitatif dengan  pendekatan deskriptif. Sumber  data  penelitian  ini adalah teks  pidato Gubernur Aceh  pada pelantikan  bupati/walikota  dan  wakil  bupati/wakil  walikota  tahun  2017 di  Aceh Besar,  Aceh  Jaya,  Aceh  Barat  Daya,  Aceh  Timur,  Aceh  Utara,  Bener Meriah,  dan Bireuen, sedangkan data adalah tindak tutur yang terkandung dalam teks pidato dari 7 kabupaten  tersebut. Analisis  data  dilakukan  dengan  teknik  analisis  kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak tutur yang digunakan oleh Gubernur  Aceh  pada  pelantikan  bupati/walikota  dan  wakil  bupati/wakil  walikota tahun 2017  meliputi  asertif,  direktif,  ekspresif,  dan  deklaratif. Tindak  tutur  asertif digunakan  untuk  menyatakan  konsep  pilkada,  jumlah  pemilih,  mengakui  terpilihnya bupati/wakil  dan  walikota/wakil,  dan  menuntut  Rencana  Pembangunan  Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus sudah ditetapkan. Tindak tutur direktif digunakan Gubernur  Aceh  meminta  kepala  daerah  untuk  dapat  tampil  sebagai  pemimpin  yang amanah dan bijaksana dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam lima tahun ke depan.  Tindak  tutur  ekspresif  digunakan  oleh  Gubernur  Aceh  untuk  menyatakan penghormatan  kepada  pejabat  daerah  dan  untuk  mengucapkan puji  syukur kepada Allah Swt. Tindak tutur deklaratif digunakan untuk menginformasikan tentang kepala daerah  telah  diangkat  dan  disahkan  berdasarkan  Keputusan  Menteri  Dalam  Negeri Nomor  131.11 - 2919  tahun  2017  tertanggal  20 April  2017  dan  melarang  kepala daerah supaya tidak melakukan hal-hal  yang menyimpang dengan hukum. Gubernur Aceh tidak menggunakan tindak tutur komisif dalam pidato pelantikan karena dalam pelantikan ini tidak ditemukan.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>88983</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-03-17 09:44:03</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-03-17 11:12:46</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>