<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="88971">
 <titleInfo>
  <title>IMPLEMENTASI KEBIJAKAN OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN KOTA (DLHK3) TERHADAP PEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN DI KOTA BANDA ACEH</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MUHAMMAD KAUSAR</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pemerintah Kota Banda Aceh telah menerapkan kebijakan OTT pembuang sampah  sembarangan,  kebijakan  ini  merupakan  penegakan  dari  Qanun  Kota Banda  Aceh  Nomor  1  Tahun  2017  Tentang  Pengelolaan  Sampah,  dalam  Qanun itu diatur mengenai sanksi bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan dan  membuang  sampah  dari  dalam  mobil  ke  jalan  dapat  dikenakan  pidana kurungan  paling  lama  1  bulan  dan  denda  maksimal  10  juta  rupiah,  jika  kita mengacu  kepada  regulasi  tersebut  maka  tidak  ada  lagi  pihak  manapun  yang melakukan  buang  sampah  sembarangan,  namun  faktanya  masyarakat  tidak menghiraukan  aturan  tersebut  dan  masih  membuang  sampah  sembarangan. Tujuan  penelitian  ini  adalah  mengetahui  upaya  Dinas  Lingkungan  Hidup, Kebersihan  dan  Keindahan  Kota  (DLHK3)  dalam  mengimplementasikan kebijakan  Operasi  Tangkap  Tangan  (OTT)  pembuang  sampah  sembarangan  di Kota  Banda  Aceh  dan  mengetahui  kendala  yang  di  hadapi  DLHK3  dalam mengimplementasikan  kebijakan  OTT  pembuang  sampah  sembarangan  di  Kota Banda  Aceh.  Teori  yang  digunakan  dalam  penelitian ini adalah  Teori  George  C. Edwards III terkait Implementasi Kebijakan dan Konsep Efektivitas. Penelitian ini menggunakan  metode  Kualitatif,  penelitian  ini  didapatkan  dari  wawancara  dan observasi ke lapangan serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada  upaya  yang  dilakukan  oleh  DLHK3  dalam  mengimplementasikan  kebijakan OTT  pembuang  sampah  sembarangan  yaitu  melakukan  penyuluhan  secara langsung  menggunakan  mobil  sosial  untuk  memberikan  informasi  kepada masyarakat  kemudian  juga  melakukan  sosialisasi  melalui  media  baik  itu  media cetak, radio, life flat, dan pemasangan pamflet himbauan di sekitaran Kota Banda Aceh.  Peneliti  menemukan  ada  kendala  yang  di  hadapi  DLHK3  dalam mengimplementasikan  kebijakan  OTT  pembuang  sampah  sembarangan  yaitu, tidak  adanya  pedoman  yang  jelas  terkait  jadwal  pelaksanaan  kebijakan  OTT pembuang sampah sembarangan,  tidak adanya dukungan berupa  anggaran dalam penerapan kebijakan OTT tersebut, dan ketidaksesuain  pemberian sanksi yang di terapkan.  Kesimpulan  penelitian  ini  adalah  kebijakan  OTT  pembuang  sampah sembarangan  di  Kota  Banda  Aceh  yang  dilakukan  oleh  DLHK3  belum  berjalan dengan baik.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>88971</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-03-16 16:08:18</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-03-16 16:16:10</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>