Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PENGGUNAAN MASKER DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 (ANALISIS PERWAL KOTA BANDA ACEH NOMOR 25 TAHUN 2020)
Pengarang
Yafi Farhan - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010100
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
YAFI FARHAN, PELAKSANAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PENGGUNAAN MASKER DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 (Analisis Perwal Kota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2020)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 66), pp., bibl., app.
M. ZUHRI, S.H., M.H.
Pasal 7 ayat (1) Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (1) dan Pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi berupa: peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan mendatangani pernyataan bersedia menggunakan masker; tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik; dan penarikan sementara identitas kependudukan pelanggar bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang. Namun, faktanya pelaksanaan sanksi tidak berjalan sesuai dengan ketentuan di dalam perwal tersebut. Di samping itu, muncul permasalahan lain, yakni adanya dualisme hukum mengatur sanksi yang sama terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan sanksi pada perwal Kota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2020 oleh Gugus Tugas Kota Banda Aceh serta faktor penghambat pelaksanaan sanksi tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis empiris. Analisis permasalahan dilakukan dengan mengolah data kepustakaan dan data lapangan dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan sanksi terhadap masyarakat yang tidak memakai masker tidak sesuai dengan Perwal Kota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2020. Seharusnya pelaksanaan sanksi dilakukan dengan pencatatan dan penarikan KTP, namun dalam prakteknya hanya dilakukan dokumentasi dengan cara memotret pelanggar dengan memegang KTP serta dualisme Perwal Kota Banda Aceh yang mengatur hal yang sama yaitu sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker, sehingga Gugus Tugas Kota Banda Aceh dapat mengambil sanksi yang mudah (menguntungkan pelaksana). Di samping itu, ditemukan faktor penghambat internal berupa kurangnya personil, lemahnya koordinasi dengan pihak kecamatan, pembagian masker yang tidak merata, kemudahan akses terhadap Perwal Kota Banda Aceh serta faktor penghambat eksternal berupa kepatuhan masyarakat dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Gugus Tugas Kota Banda Aceh.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mencabut keberlakuan Perwal Kota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 yang juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, sehingga tidak terjadi multitafsir dan dualisme hukum. Disarankan kepada Gugus Tugas Kota Banda Aceh agar secara maksimal melaksanakan sanksi di dalam Perwal Kota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2020 selama belum dicabut dengan peraturan yang baru.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERANAN PIHAK KEPOLISIAN DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PERATURAN WALI KOTA BANDA ACEH NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN MASKER DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA BANDA ACEH (Rio Dimas Agung Satria, 2022)
HUBUNGAN ANTARA TINGKAT PENGETAHUAN TENTANG COVID-19 DENGAN KEPATUHAN PENGGUNAAN MASKER DALAM MENCEGAH PENYEBARAN COVID-19 PADA SISWA SMA NEGERI KOTA BANDA ACEH (SYAWQIYYAH SALSABYLA, 2021)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA BANDA ACEH (IMAM KURNIADI, 2022)
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI PELAKU USAHA GAME PLAYSTATION YANG MELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN COVID-19RN(SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (LINA DAYANA, 2022)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN PADA OPERASI YUSTISI DI KOTA LHOKSUKON (Nurfadhilah, 2022)