<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="88686">
 <titleInfo>
  <title></title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Sri Ayu Maulidya</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
&#13;
  Sri Ayu Maulidya&#13;
2021&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
						&#13;
             (Dr. Mohd Din, S.H., M.H)&#13;
Tindak Pidana penganiayaan kepada orang lain yang dilakukan secara sewenang-wenang dapat dikenakan hukuman. Pasal 351 KUHP menjelaskan bahwa penganiayaan dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, apabila perbuatan yang dilakukan menyebabkan korban luka berat maka terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. Dalam kasus ini putusan yang dijatuhkan antara keduannya tidak jauh berbeda.&#13;
Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan tentang penyebab hakim dalam memutuskan Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Putusan Nomor 350/Pid.B/2015/PN Bna dengan Putusan Nomor 332/Pid.B/2017/PN Bna berbeda, Untuk menjelaskan faktor-faktor pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka, serta untuk menjelaskan hambatan dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka.&#13;
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.&#13;
Hasil Penelitian menjelaskan perbedaan putusan Hakim antara nomor perkara 350/Pid.B/2015/PN Bna dan nomor perkara 332/Pid.B/2017/PN Bna, menjelaskan bahwa perbedaan putusan keduanya disebabkan oleh pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan pidana, terlebih dahulu melihat pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis hakim dapat melihat sendiri dipersidangan bagaimana duduk perkara kasus tersebut dan akan mudah menyimpulkan, sedangkan pertimbangan non yuridis yaitu melihat latar belakang kenapa peristiwa itu bisa terjadi. Faktor yang menyebabkan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka yaitu adanya faktor lingkungan, faktor kesempatan dan faktor kurangnya kesadaran hukum, faktor keluarga dan faktor agama. Hambatan dalam penyelesaian kasus ini adalah pelaku tidak memberikan  keterangan sejelas-jelasnya saat melakukan BAP, pelaku juga tidak menjelaskan secara rinci dan berbelit-belit mengenai duduk perkara kasus atau asal mulanya kasus tersebut dimulai serta pelaku juga bermain-main dan tidak menjawab pertanyaan dari majelis hakim saat berada diruang persidangan sehingga menghambat proses penyelesaian tindak pidana yang menyebabkan luka. &#13;
Disarankan kepada hakim dalam menyelesaikan kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan luka yang memiliki perbedaan dalam penjatuhan hukuman harus melihat yurisprudensi terhadap putusan yang sama, untuk memudahkan dalam menjatuhkan hukuman apabila ada kasus yang mirip.&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>88686</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-03-03 15:40:33</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-03-04 11:19:51</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>