Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA SIBER PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
Maya Lisdayani - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010153
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
MAYA LISDAYANI,
2020
TINDAK PIDANA SIBER PORNOGRAFI
MELALUI MEDIA SOSIAL (Suatu Penelitian
di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda
Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,52),pp.,bibl.,tabl.
ABSTRAK
M. IQBAL, S.H., M.H
Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan,
bahwa “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab
pelaku melakukan tindak pidana siber pornografi melalui media sosial,
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana siber pornografi serta untuk
menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana siber
pornografi melalui media sosial.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
empiris yaitu dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan dipadukannya
bahan-bahan hukum (library research) dengan data primer yang diperoleh dari
lapangan dengan cara mewawancarai secara langsung informan dan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan
tindak pidana siber pornografi melalui media sosial yaitu ketidaktahuan pelaku
mengenai aturan dan akibat dari perbuatan yang dilakukannya. Faktor pemerasan
juga menjadi penyebab dalam tindak pidana ini. Sejauh ini pelaku tindak pidana
siber pornografi melalui media sosial mempertanggungjawabkan tindakkannya
dengan menjalankan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim sesuai dengan
pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari hasil penelitian ini modus
operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengcapture foto vulgar korban
ketika sedang vidio call, saat hubungan mereka sudah tidak baik lagi pelaku
menyebarkannya dan juga meminta uang kepada korban.
Disarankan kepada pemerintah dan penegak hukum agar melakukan
sosialisasi kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Juga disarankan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam
menggunakan teknologi informasi.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SABANG) (NAUFAL AKRAM, 2022)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI BALAS DENDAM (Sentia Ulan Dari, 2024)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (SILSA WILDA, 2025)