Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERAMPASAN BARANG SITAAN TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENINGGAL DUNIA
Pengarang
Karin Raisa Azkia - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010179
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Dr. Rizanizarli, S.H., M.H.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor), ditegaskan bahwa arah dan tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya memberikan hukuman pidana badan, akan tetapi juga sebagai alat penegak keadilan dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara. Pasal 38 ayat (5) UU Tipikor memberi ruang kepada Penuntut Umum untuk mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim agar menetapkan perampasan atas barang-barang yang disita dan terbukti sebagai barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi, namun terdakwa meninggal dunia sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi pada kenyataanya terdapat kendala dalam menjalankan Pasal 38 ayat (5) UU Korupsi karena belum ada aturan khusus dan detail yang dapat digunakan pada saat pelaksanaan di lapangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penyelesaian status barang sitaan dalam tindak pidana korupsi yang terdakwanya meninggal dunia dan hambatan-hambatan yang terjadi terkait dengan proses perampasan barang sitaan tindak pidana korupsi yang terdakwanya meninggal dunia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif, yang mengacu pada norma hukum, teori hukum, peraturan perundang-undangan dan literatur-literatur, serta karya ilmiah hukum. Data utama yang digunakan adalah data sekunder yaitu berasal dari data kepustakaan. Guna memperkuat analisis data kepustakaan maka pada tahap penelitian lapangan dilakukan wawancara kepada beberapa Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perampasan barang sitaan tindak pidana korupsi yang terdakwanya meninggal dunia dapat dilakukan melalui pengajuan tuntutan oleh Penuntut Umum kepada Majelis Hakim agar ditetapkan sebagai barang rampasan. Hambatan yang terjadi adalah jika tuntutan dikabulkan sifatnya lebih pada Penetapan Hakim, bukan sebagai Putusan yang inkracht. Terhadap pelaksanaan penetapan tersebut terdapat celah hukum bagi Ahli Waris Terdakwa melakukan perlawanan melalui gugatan perdata maupun gugatan PTUN.
Disarankan agar Pemerintah menerbitkan aturan pelaksana atas ketentuan Pasal 38 ayat (5) UU Tipikor, dan membahas kembali RUU Perampasan Aset yang diselaraskan dengan kondisi saat ini agar dapat disahkan menjadi UU sehingga penyelesaian aset terdakwa tindak pidana korupsi yang meninggal dunia tidak lagi menjadi persoalan bagi Jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau selaku Penuntut Umum yang melaksanakan penetapan Hakim.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM KASUSRNTINDAK PIDANA KORUPSI (Muliani, 2014)
PENERAPAN PIDANA DENDA PENGGANTI KURUNGAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (Rini Mihartika, 2017)
PENYITAAN DAN PERAMPASAN BARANG BUKTI SEPEDA MOTOR PADA TINDAK PIDANA PENIPUAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 105/PID.SUS/2020/PN.TKN) (NADIA AMELIA, 2024)
EFEKTIVITAS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (ASLAN ARIFIN, 2025)
PELELANGAN KAYU SITAAN HASIL TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI JANTHO) (Irsan Saputra, 2016)