PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA


Pengarang

Akbar Ihza Mahendra - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010155

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pengadilan tata usaha negara sebagai wujud keadilan rakyat terhadap keputusan tata
usaha negara yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara. Pelaksanaan putusan menjadi
masalah karena daya paksa yang diatur pada pasal 116 UU No. 5 tahun 1986 sebagaimana
telah diubah pada UU No. 9 tahun 2004 dan telah diubah pada UU No. 51 tahun 2009 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) belum memenuhi kebutuhan para pencari keadilan.
Hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat
dilaksanakan sebagaimana dalam pasal 115, tetapi banyak putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijalankan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan ketidaktaatan pejabat tata usaha
negara terhadap putusan pengadilan, menjelaskan hambatan pelaksanaan putusan di
Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.
Data diperoleh melalui penelitian empiris. Penelitian ini menggunakan data primer
yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta
informan disertai bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan
yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa ketidaktaatan pejabat tata usaha negara terhadap
putusan pegadilan karena keputusan tata usaha negara yang telah ia keluarkan sudah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap tersebut tidak dapat dilaksanakan atau non executable; putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut dianggap tidak memenuhi rasa keadilan; tergugat telah memiliki
“kepentingan” dengan pihak ketiga, sehingga terikat untuk mempertahankan keputusan yang
digugat tersebut, sehingga keberhasilan dalam menjalankan putusan pengadilan sangat
bergantung pada perkara yang disengketakan dan sikap kooperatif dari pejabat tata usaha
negara. Lalu hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan putusan yaitu tidak ada fungsi
pemaksaan pada pengadilan tata usaha negara; kurangnya peran intansi atasan pejabat tata
usaha negara; kurangnya kekuatan uang paksa dalam pelaksanaan putusan, dan kurangnya
efektivitas media massa.
Disarankan perlunya kesadaran hukum dan tanggung jawab sebagai aparat pemerintahan,
sehingga pelaksanaan putusan pengadilan bermanfaat dan memiliki kepastian hukum.
Melakukan pembinaan dan sanksi admnistratif oleh atasan pejabat tata usaha negara kepada
pejabat tata usaha negara yang tidak melaksanakan putusan pengadilan agar pejabat tata usaha
negara selanjutnya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan tata usaha negara.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK