Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI LANGSA)
Pengarang
ULFATURRAHMAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010097
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 23
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ULFATURRAHMAH, TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Langsa)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 59), pp., bibl.
2020
Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum.
Menurut Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun”. Pembunuhan berencana ialah tindak pidana yang memiliki ancaman pidana paling berat dibanding tindak pidana terhadap nyawa lainnya yaitu hukuman mati, namun terhadap anak di bawah umur hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan yaitu setengah dari pidana orang dewasa yakni 10 tahun dan kepadanya tidak boleh dijatuhkan hukuman mati maupun penjara seumur hidup.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tentang faktor-faktor penyebab terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, untuk menjelaskan upaya dalam menanggulangi anak melakukan tindak pidana pembunuhan, serta untuk mengetahui alasan atau pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana.
Jenis penelitian yang digunakan adalah gabungan dari penelitian empiris dan normatif. Penelitian hukum yang bersifat ini menggunakan data primer yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara kepada responden dan informan serta memperoleh data tambahan melalui putusan Pengadilan Negeri, peraturan perundang-undangan, teori-teori, artikel, tulisan ilmiah yang merupakan data sekunder.
Hasil peneltian menunjukkan umumnya faktor penyebab pelaku melakukan pembunuhan berencana karena adanya dendam, sakit hati dan cemburu terhadap korban, selain itu karena kurangnya penanaman ilmu agama, penggunaan media sosial serta kurangnya perhatian dari orang tua. Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hal serupa terulang lagi dengan cara memberikan pendidikan terhadap anak mengenai anti kekerasan serta pemahaman hukum. Pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku karena pelaku sudah berumur 17 tahun sehingga dinilai sudah dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Disarankan kepada anak-anak untuk mengurangi sedikit egonya jika ada masalah dengan teman, keluarga maupun orang lain agar secepat mungkin untuk diselesaikan dan ada baiknya jika diselesaikan dengan cara bermusyawarah, sehingga tidak menimbulkan dendam dan sakit hati yang menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kekerasan hingga berujung pembunuhan, disarankan kepada lembaga pendidikan dan keluarga untuk memberikan teladan yang baik terhadap anak-anak. Serta diharapkan kepada orang tua agar memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak melanggar norma-norma yang berlaku.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ISTRI DAN ANAK KANDUNG (SUATU PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rahmad Ramadhan, 2018)
TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD HANIF, 2019)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI LANGSA) (ULFATURRAHMAH, 2021)
TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO (Nailul Authar Hasri, 2018)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (MASDA ULFA, 2019)