PENGENAAN PPH FINAL PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BASE TRANSCEIVER STATION DI BIRO UNIVERSITAS SYIAH KUALA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENGENAAN PPH FINAL PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BASE TRANSCEIVER STATION DI BIRO UNIVERSITAS SYIAH KUALA


Pengarang

T. SATRIA LAKSMANA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1601003020044

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN

Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) adalah perguruan tinggi negeri tertua di Aceh. Berdiri pada tanggal 2 september 1961 dengan surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 11 tahun 1961, tanggal 21 juli 1961. Pendirian Unsyiah dikukuhkan dengan keutusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 161 Tahun 1962, tanggal 24 April 1962 di Kopelma Darussalam, Banda Aceh.
Tujuan penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk mengetahui bagaimana Prosedur Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2 atas Sewa Tanah untuk Pembangunan Base Transceiver Station di Biro Universitas Syiah Kuala apakah sudah sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 tentang penerimaan atas sewa tanah dan/atau bangunan.
Berdasarkan pembahasan dalam Laporan Kerja Praktik dapat disimpulkan bahwa pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa tanah untuk pembangunan base transceiver station di Biro Universitas Syiah Kuala tahunan dilakukan oleh biro universitas syiah kuala dan dianggap final, sedangkan penyetoran pajak PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa tanah tahunan dilakukan oleh pihak bendaharawan pembantu pengeluaran (BPP) adapun pelaporan dilakukan oleh Biro Rektor Universitas Syiah Kuala menggunakan e-SPT berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/pj/2011. Prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 atas sewa tanah untuk pembangunan base transceiver station di Biro Universitas Syiah Kuala telah sesuai dengan UU PPh.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK