PEMENUHAN HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PEMENUHAN HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

PAJRI ENALDO - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1610104010049

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Pemerintahan (S1) / PDDIKTI : 65201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK



Hak Asasi Manusia (HAM) sejatinya merupakan sebuah hak yang sudah ada dan melekat kepada diri seseorang bahkan sejak ia dalam kandungan, dan negara wajib melindungi serta memenuhi hak tersebut. Salah satu dari hak yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara ialah political right atau hak politik setiap warganya. Pemenuhan hak-hak politik ialah adanya pemberian kebebasan bagi setiap warga untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Seperti yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28 ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Penghormatan penegakan serta perlindungan ham secara universal dapat tercapai jika praktek diskriminasi dan marginalisasi terhadap kelompok disabilitas dapat dihilangkan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Pasal 13 telah mengatur tentang hak politik penyandang disabilitas. Pada pemilu 2019 di Kota Banda Aceh hak politik disabilitas masih belum maksimal dan jauh dari kata terpenuhi seperti penyediaan aksesibilitas, fasilitas dan mengakibatkan menurutnya partisipasi dan kepercayaan politik. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan pemenuhan hak politik disabilitas dan mengetahui hambatan dalam pemenuhan hak politik disabilitas di Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, data primer peroleh dari wawancara informan dan data sekunder diperoleh dari dokumen atau data pemilu, literatur, skripsi, dan jurnal. Hasil yang diperoleh dalam pemenuhan hak politik disabilitas masih ada TPS yang belum akses dan ramah bagi disabilitas dan template yang tidak tersedia bagi pemilih tunanetra dalam pemilihan legislatif serta tidak adanya juru bahasa isyarat dalam sosialisasi kepemiluan kepada tuna rungu. Terkait dengan faktor penghambat dalam pemenuhan hak politik disabilitas di Kota Banda Aceh. Pertama: Anggaran, kedua: hukum, ketiga: Data pemilih disabilitas, keempat: fasilitas, kelima kepercayaan dan kesadaran politik. KIP Kota Banda Aceh telah berusaha untuk memaksimalkan pemenuhan hak politik disabilitas tapi belum terpenuhi secara keseluruhan. KIP Kota Banda Aceh harus melakukan evaluasi agar dalam pemilu selanjutnya pemenuhan hak politik dapat terpenuhi secara menyeluruh dalam segala aspek. KIP Kota Banda Aceh seharusnya dapat memberikan aksesibilitas dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan disabilitas agar meningkatkan kepercayaan dan kepedulian serta partisipasi pemilih disabilitas dalam kegiatan kepemiluan.



Kata Kunci: KIP Kota Banda Aceh, Pemilihan Umum, Hak Politik Disabilitas
?
ABSTRACT



Human rights (HAM) is actually a right that already exists and is attached to a person even when he is in the womb, and the state is obliged to protect and fulfill these rights. One of the rights that must be fulfilled and protected by the state is the political right of every citizen. The fulfillment of political rights is the granting of freedom for every citizen to gather and express opinions. As contained in Article 28 of the Basic Law, "freedom of association and assembly to express thoughts orally and in writing etc. is stipulated by law". Universal respect for the enforcement and protection of human rights can be achieved if the practice of discrimination and marginalization of groups with disabilities is eliminated. Law Number 8 of 2016 concerning PwDs, Article 13 regulates the political rights of persons with disabilities. In the 2019 elections in Banda Aceh, the political rights for disabilities are still not maximized and are far from being fulfilled, such as the provision of accessibilities, facilities and resulting in him thinking of political participation and trust. The purpose of this study is to determine and explain the fulfillment of disability political rights and to find out obstacles in fulfilling the political rights of disabilities in Banda Aceh. This study uses descriptive qualitative methods, primary data obtained from informant interviews and secondary data obtained from election documents or data, literature, theses, and journals. The results obtained in the fulfillment of disability political rights are that there are still polling stations that are not yet accessible and friendly for disabilities and templates are not available for blind voters in legislative elections and the absence of a sign language interpreter in electoral socialization for the deaf. Related to the inhibiting factors in the fulfillment of disability political rights in Banda Aceh. First: Budget, second: law, third: Data on voters with disabilities, fourth: facilities, five beliefs and political awareness. Banda Aceh KIP has tried to maximize the fulfillment of disability political rights but has not been fulfilled as a whole. Banda Aceh City KIP must conduct an evaluation so that in the next election the fulfillment of political rights can be fulfilled comprehensively in all aspects. Banda Aceh City KIP should be able to provide accessibility and facilities in accordance with the needs of disabilities in order to increase the trust and concern and participation of voters with disabilities in electoral activities.

Keywords: Banda Aceh KIP, General Election, Disability Political Rights.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK