TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI JEJARING SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI JEJARING SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG)


Pengarang

AYANG SARI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010207

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 6

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
AYANG SARI,
2020



MUKHLIS, S.H., M.Hum
Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan, bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp720.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. Namun di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, masih terjadi tindak pidana pencemaran nama baik melalui jejaring sosial.
Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui jejaring sosial, hambatan penegakkan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui jejaring sosial, dan upaya penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik melalui jejaring sosial.
Metode dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitianlapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan.Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui jejaring sosial dengan memanfaatkan media sosial untuk melakukan kejahatan illegal contents yaitu kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar yang merupakan salah satu jenis kejahatan di dunia cybercrime. Hambatan penegakan hukum yaitujaksa sulit untuk memastikan locus dan tempus serta penyidik kurang memberikan alat bukti. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan sehingga penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan setelah adanya aduan dari pihak yang dirugikan. Upaya untuk menanggulangi tindak pidana pencemaran nama baik melalui jejaring sosial ini dilakukan dengan menggunakan upaya-upaya preventif dan represif. Upaya preventif ini dilakukan dengan tindakan yang bersifat pembinaan, pendidikan, pengarahan, dan ancaman sanksi. Sedangkan upaya represif ini dilakukan dengan melakukan penerapan sanksi pidana.
Disarankan kepada masyarakat khususnya bagi pengguna jejaring sosial agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan penyidik harus lebih mengembangkan skill ITE terhadap kasus-kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Disarankan kepada penyidik untuk meningkatkan SDM penyidik dalam menyelidiki modus operandi dan melakukan surplus penyidik. Disarankan juga kepada lembaga penegak hukum khususnya Kepolisian Resor Aceh Tamiang agar lebih sering mensosialisasikan Undang-undang ITE baik secara langsung kepada masyarakat maupun di media sosial.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK