Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI JEJARING SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG)
Pengarang
AYANG SARI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010207
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 6
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
AYANG SARI,
2020
MUKHLIS, S.H., M.Hum
Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan, bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp720.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. Namun di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, masih terjadi tindak pidana pencemaran nama baik melalui jejaring sosial.
Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui jejaring sosial, hambatan penegakkan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui jejaring sosial, dan upaya penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik melalui jejaring sosial.
Metode dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitianlapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan.Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui jejaring sosial dengan memanfaatkan media sosial untuk melakukan kejahatan illegal contents yaitu kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar yang merupakan salah satu jenis kejahatan di dunia cybercrime. Hambatan penegakan hukum yaitujaksa sulit untuk memastikan locus dan tempus serta penyidik kurang memberikan alat bukti. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik merupakan delik aduan sehingga penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan setelah adanya aduan dari pihak yang dirugikan. Upaya untuk menanggulangi tindak pidana pencemaran nama baik melalui jejaring sosial ini dilakukan dengan menggunakan upaya-upaya preventif dan represif. Upaya preventif ini dilakukan dengan tindakan yang bersifat pembinaan, pendidikan, pengarahan, dan ancaman sanksi. Sedangkan upaya represif ini dilakukan dengan melakukan penerapan sanksi pidana.
Disarankan kepada masyarakat khususnya bagi pengguna jejaring sosial agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan penyidik harus lebih mengembangkan skill ITE terhadap kasus-kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Disarankan kepada penyidik untuk meningkatkan SDM penyidik dalam menyelidiki modus operandi dan melakukan surplus penyidik. Disarankan juga kepada lembaga penegak hukum khususnya Kepolisian Resor Aceh Tamiang agar lebih sering mensosialisasikan Undang-undang ITE baik secara langsung kepada masyarakat maupun di media sosial.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)
TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PENDISTRIBUSIAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK DI SOSIAL MEDIARN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Alfis Sefria Zainadi, 2024)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Karza Marliansyah, 2025)
TINDAK PIDANA MENUDUH DAN MENYERANG KEHORMATAN ORANG DI TEMPAT UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (RAHMAT, 2022)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL MELALUI KEADILAN RESTORATIF (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (FAHRUL YUNALDI HASIBUAN, 2025)