Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA POLIGAMI TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)
Pengarang
Nini Afriani - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010146
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Nini Afriani,
2020
TARMIZI, S.H., M.Hum.,
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Namun dalam hal melakukan penyidikan penyidik berwenang untuk menghentikan penyidikannya dikarenakan alasan-alasan tertentu, sebagaimana yang terjadi pada kasus poligami tanpa izin yang diatur dalam Pasal 279 KUHP.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab penghentian penyidikan dan penuntutan tindak pidana poligami tanpa izin serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi perkara tindak pidana poligami tanpa izin tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan juga dengan mewawancarai langsung responden dan informan guna mendapatkan bahan dan data yang diperlukan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa terdapat dua alasan yang menyebabkan penghentian penyidikan dan penuntutan perkara poligami tanpa izin. Pertama penghentian penyidikan, dikarenakan kurangnya alat bukti, adanya ketidaksesuaian antara laporan dengan alasan penguat laporan dan adanya penarikan laporan karena ingin berdamai. Kedua penghentian penuntutan, dikarenakan penyidik kepolisian kesulitan memenuhi permintaan jaksa mengenai alat bukti tambahan untuk menguatkan alat bukti sebelumnya, Jaksa menyarankan untuk damai serta terjadinya perbedaan pendapat antara saksi ahli yang dihadirkan. Adapun upaya untuk mengatasi masalah tindak pidana poligami tanpa izin tersebut, penyidik telah melakukan upaya praperadilan dalam hal menyelesaikan perkara, namun alat bukti yang ada sangatlah terbatas sehingga membuat pihak kepolisian kesulitan dalam hal pembuktian.
Disarankan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam hal menangani perkara tersebut untuk dapat berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 dan Yurisprudensi yang telah ada karena sudah banyak perkara serupa yang diselesaikan melalui jalur praperadilan. serta juga diharapkan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk dapat meningkatkan keselarasan kerjasama dalam menangani perkara, karena berhasil atau tidaknya sebuah penuntutan tergantung bagaimana koordinasi antara keduanya.
?
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN DAN PENGGUNAAN SENJATA API TANPA IZIN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (SUATU PENELITIAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Evan Munandar, 2018)
TINDAK PIDANA USAHA TAMBANG BATUAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Anya Febby Mutia, 2022)
PENERAPAN PASAL 279 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TENTANG PERKAWINAN YANG TERHALANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Cantika Widiantari, 2019)
PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI DASAR PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH SINGKIL) (M. ALFI SYAHRI DAULAY, 2022)