PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA POLIGAMI TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENGHENTIAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA POLIGAMI TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)


Pengarang

Nini Afriani - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010146

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Nini Afriani,
2020






TARMIZI, S.H., M.Hum.,
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Namun dalam hal melakukan penyidikan penyidik berwenang untuk menghentikan penyidikannya dikarenakan alasan-alasan tertentu, sebagaimana yang terjadi pada kasus poligami tanpa izin yang diatur dalam Pasal 279 KUHP.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab penghentian penyidikan dan penuntutan tindak pidana poligami tanpa izin serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi perkara tindak pidana poligami tanpa izin tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan juga dengan mewawancarai langsung responden dan informan guna mendapatkan bahan dan data yang diperlukan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa terdapat dua alasan yang menyebabkan penghentian penyidikan dan penuntutan perkara poligami tanpa izin. Pertama penghentian penyidikan, dikarenakan kurangnya alat bukti, adanya ketidaksesuaian antara laporan dengan alasan penguat laporan dan adanya penarikan laporan karena ingin berdamai. Kedua penghentian penuntutan, dikarenakan penyidik kepolisian kesulitan memenuhi permintaan jaksa mengenai alat bukti tambahan untuk menguatkan alat bukti sebelumnya, Jaksa menyarankan untuk damai serta terjadinya perbedaan pendapat antara saksi ahli yang dihadirkan. Adapun upaya untuk mengatasi masalah tindak pidana poligami tanpa izin tersebut, penyidik telah melakukan upaya praperadilan dalam hal menyelesaikan perkara, namun alat bukti yang ada sangatlah terbatas sehingga membuat pihak kepolisian kesulitan dalam hal pembuktian.
Disarankan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam hal menangani perkara tersebut untuk dapat berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 dan Yurisprudensi yang telah ada karena sudah banyak perkara serupa yang diselesaikan melalui jalur praperadilan. serta juga diharapkan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk dapat meningkatkan keselarasan kerjasama dalam menangani perkara, karena berhasil atau tidaknya sebuah penuntutan tergantung bagaimana koordinasi antara keduanya.
?

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK