<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="87142">
 <titleInfo>
  <title>PROBLEMATIKA HUKUM PEMENUHAN HAK KREDITOR SEPARATIS DALAM PEMBAGIAN  HARTA PAILIT</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RAZIBULLAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
 &#13;
RAZIBULLAH  : PROBLEMATIKA HUKUM PEMENUHAN HAK&#13;
KREDITOR SEPARATIS DALAM PEMBAGIAN HARTA&#13;
PAILIT &#13;
               2020       Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh&#13;
      (vii, 90) pp.,tabl.,bibl. &#13;
ISHAK,  S.H., M.H.&#13;
 &#13;
Dalam hukum kepailitan dikenal beberapa jenis kreditor, salah satunya yaitu&#13;
kreditor separatis. Kreditor separatis merupakan kreditor yang memegang hak&#13;
jaminan kebendaan, sehingga dengan kedudukannya tersebut ia dapat mengeksekusi&#13;
harta pailit yang menjadi objek jaminan kebendaan seolah-olah tidak terjadi&#13;
kepailitan. Ketentuan undang-undang kemudian menangguhkan hak tersebut&#13;
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun&#13;
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan yang&#13;
menyatakan bahwa “Hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55&#13;
ayat (1) dan hak pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam&#13;
penguasaan Debitor Pailit atau Kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling&#13;
lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan”.&#13;
Adanya ketentuan penangguhan tersebut menimbulkan permasalahan terhadap tidak&#13;
terpenuhinya hak kreditor atas hasil penjualan objek jaminan kebendaan yang ia&#13;
miliki.  &#13;
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk untuk menjelaskan kepastian hukum&#13;
dan keadilan dalam pemenuhan hak bagi kreditor separatis dalam pembagian harta&#13;
pailit. Dalam skripsi ini juga akan dijelaskan tentang kesesuaian antara ketentuan&#13;
penangguhan terhadap hak kreditor separatis dalam melakukan eksekusi harta pailit&#13;
dengan prinsip-prinsip hukum jaminan. &#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode&#13;
penelitian hukum normatif. Metode penelitian ini digunakan untuk kajian atas data&#13;
sekunder yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka, yang terdiri dari bahan hukum&#13;
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta sumber lainnya yang&#13;
sesuai dan relevan dengan penelitian ini.   &#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan kajian atas beberapa perkara&#13;
kepailitan, ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan&#13;
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah memberikan keadilan dan kepastian&#13;
hukum dalam pemenuhan hak kreditor separatis. Akan tetapi keadilan belum tercapai&#13;
ketika kurator tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan baik, sehingga&#13;
menyebabkan tidak terpenuhinya hak- hak kreditor separatis atas penujualan objek&#13;
jaminan kebendaan yang miliki, karena pembagian harta pailit tidak sesuai dengan&#13;
hasil rapat pencocokan utang ketika kraditor separatis kehilangan haknya untuk&#13;
mengeksekusi harta pailit. Ketentuan yang mengatur tentang penangguhan hak&#13;
kreditor separatis untuk mengeksekusi harta pailit dalam beberapa perkara telah &#13;
mengakibatkan kedudukan kreditor separatis barubah menjadi kreditor biasa. Hal itu&#13;
bertentangan dengan prinsip hukum jaminan yang memberikan kedudukan lebih&#13;
utama kepada kreditor pemegang objek jaminan kebendaan, atas hasil penjualan&#13;
objek dari jaminan kebendaan yang dipegangnya. &#13;
Disarankan kepada kurator dalam pembagian harta pailit hendaknya memenuhi&#13;
hak-hak dari kreditor separatis dan memberikan tagihan atas pembayaran utang&#13;
piutang kepada kreditor separatis sesuai dengan hasil rapat pencocokan utang. &#13;
Terhadap ketentuan penangguhan eksekusi harta pailit, hendaknya perlu dilakukan&#13;
pembaharuan dengan mengatur secara kongkret status objek jaminan kebendaan&#13;
setelah kreditor separatis kehilangan haknya untuk mengeksekusi harta pailit tersebut.&#13;
Hal itu diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum tentang status benda&#13;
yang telah diikat dengan objek jaminan kebendaan.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>87142</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-01-11 10:47:47</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-01-11 15:28:37</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>