Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
KEWENANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM PERKARA KORUPSI YANG TIDAK DIDAKWAKAN PASAL 18 UU TIPIKOR
Pengarang
JUANDRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1609200030067
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor berupa pidana uang pengganti merupakan kharakteristik sanksi pidana dalam perkara korupsi yang merupakan pidana tamabahan yang belum diatur secara detiil penerapannya di dalam UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masalah yang timbul dari kenyataan tersebut seringkali penuntut umum dalam menagani perkara korupsi tidak mencantumkan Pasal 18 UU Tipikor seringkali menyebabkan terjadi disparitas atau pertentangan putusan hakim berkaitan penjatuhan pidana uang pengganti, sehingga timbul permasalahan utama dalam penelitian ini 1. Apakah hakim berwenang menjatuhkan pidana uang pengganti dalam perkara korupsi yang tidak didakwakan Pasal 18 UU Tipikor? 2. Apa kendala yang dihadapi oleh hakim dalam mengadili perkara korupsi yang tidak didakwakan Pasal 18 UU Tipikor?
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mengembangkan teori pemidanaan dan meningkatkan profesionalitas hakim khususnya hakim tipikor dalam mengadili perkara-perkara pidana yang hukumnya tidak jelas atau hukumnya tidak lengkap dengan meningkatkan kemampuan hakim melakukan penemuan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang berangkat dari adanya isu hukum dengan metode perbandingan. Penelitian ini menggunakan sumber data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh baik dari hukum primer, skunder, tersier serta informasi dari para praktisi hukum, maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis isi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana uang pengganti berupa sanksi yang sudah diatur di dalam rumusan UU Tipikor yang tidak menjadi unsur dari rumusan delik tidaklah menjadi keharusan bagi penuntut umum untuk mencantumkannya di dalam surat dakwaan, terjadi kesalahan pemahaman oleh hakim yang memandang bahwa penjatuhan pidana uang pengganti tidak dapat dijatuhkan apabila Pasal 18 UU Tipikor tidak dicantumkan di dalam dakwaan, dakwaan hanya wajib merumuskan unsur perbuatan pidana (delik) apabila rumusan delik telah terpenuhi maka hakim dapat menjatuhkan sanksi kepada terdakwa sesuai jenis pidana yang telah diatur dalam UU Tipikor khususnya dapat pula menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti.
Disarankan Mahkamah Agung membuat peraturan tentang petujuk penerapan Pasal 18 UU Tipikor supaya tidak terjadi perbedaan sikap dalam mengadili perkara korupsi dan membuat terobosan hukum berupa melahirkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang memberikan kewenangan bagi hakim dalam proses persidangan untuk dapat mememerintahkan kepada penyidik melalui jaksa untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh terdakwa korupsi supaya dapat menjamin putusan pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa dapat dieksekusi langsung oleh jaksa.
Kata kunci : Pidana Uang Pengganti dan Tindak Pidana Korupsi
Tidak Tersedia Deskripsi
PENOLAKAN TUNTUTAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI OLEH HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (DIANDRA AYASHA SOESM, 2017)
PENERAPAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN TERHADAP TERPIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI/TIPIKOR BANDA ACEH ) (TARI ENDAH GUNTARI, 2016)
PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (RISKI KHALILA, 2023)
DISPARITAS PIDANA PENJARA UANG PENGGANTI TERHADAP TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (Tari Endah Guntari, 2024)
PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Thahirah Ananda Putri, 2025)