KEWENANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM PERKARA KORUPSI YANG TIDAK DIDAKWAKAN PASAL 18 UU TIPIKOR | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEWENANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM PERKARA KORUPSI YANG TIDAK DIDAKWAKAN PASAL 18 UU TIPIKOR


Pengarang

JUANDRA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609200030067

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor berupa pidana uang pengganti merupakan kharakteristik sanksi pidana dalam perkara korupsi yang merupakan pidana tamabahan yang belum diatur secara detiil penerapannya di dalam UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masalah yang timbul dari kenyataan tersebut seringkali penuntut umum dalam menagani perkara korupsi tidak mencantumkan Pasal 18 UU Tipikor seringkali menyebabkan terjadi disparitas atau pertentangan putusan hakim berkaitan penjatuhan pidana uang pengganti, sehingga timbul permasalahan utama dalam penelitian ini 1. Apakah hakim berwenang menjatuhkan pidana uang pengganti dalam perkara korupsi yang tidak didakwakan Pasal 18 UU Tipikor? 2. Apa kendala yang dihadapi oleh hakim dalam mengadili perkara korupsi yang tidak didakwakan Pasal 18 UU Tipikor?
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mengembangkan teori pemidanaan dan meningkatkan profesionalitas hakim khususnya hakim tipikor dalam mengadili perkara-perkara pidana yang hukumnya tidak jelas atau hukumnya tidak lengkap dengan meningkatkan kemampuan hakim melakukan penemuan hukum.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang berangkat dari adanya isu hukum dengan metode perbandingan. Penelitian ini menggunakan sumber data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh baik dari hukum primer, skunder, tersier serta informasi dari para praktisi hukum, maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis isi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana uang pengganti berupa sanksi yang sudah diatur di dalam rumusan UU Tipikor yang tidak menjadi unsur dari rumusan delik tidaklah menjadi keharusan bagi penuntut umum untuk mencantumkannya di dalam surat dakwaan, terjadi kesalahan pemahaman oleh hakim yang memandang bahwa penjatuhan pidana uang pengganti tidak dapat dijatuhkan apabila Pasal 18 UU Tipikor tidak dicantumkan di dalam dakwaan, dakwaan hanya wajib merumuskan unsur perbuatan pidana (delik) apabila rumusan delik telah terpenuhi maka hakim dapat menjatuhkan sanksi kepada terdakwa sesuai jenis pidana yang telah diatur dalam UU Tipikor khususnya dapat pula menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti.
Disarankan Mahkamah Agung membuat peraturan tentang petujuk penerapan Pasal 18 UU Tipikor supaya tidak terjadi perbedaan sikap dalam mengadili perkara korupsi dan membuat terobosan hukum berupa melahirkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang memberikan kewenangan bagi hakim dalam proses persidangan untuk dapat mememerintahkan kepada penyidik melalui jaksa untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh terdakwa korupsi supaya dapat menjamin putusan pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa dapat dieksekusi langsung oleh jaksa.
Kata kunci : Pidana Uang Pengganti dan Tindak Pidana Korupsi

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK