<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="86878">
 <titleInfo>
  <title>KEWENANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM PERKARA KORUPSI YANG TIDAK DIDAKWAKAN PASAL 18 UU TIPIKOR</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>JUANDRA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2021</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>Pasal  18  ayat  1  huruf  b  UU  Tipikor  berupa  pidana  uang  pengganti merupakan kharakteristik sanksi pidana dalam perkara korupsi yang merupakan pidana tamabahan yang belum diatur secara detiil penerapannya di dalam UU Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masalah yang timbul dari kenyataan tersebut  seringkali penuntut umum dalam menagani perkara   korupsi   tidak   mencantumkan   Pasal   18   UU   Tipikor   seringkali menyebabkan terjadi disparitas atau pertentangan putusan hakim berkaitan penjatuhan pidana uang pengganti, sehingga timbul permasalahan utama dalam penelitian ini 1. Apakah hakim berwenang menjatuhkan pidana uang pengganti dalam perkara korupsi  yang tidak didakwakan  Pasal 18  UU Tipikor?  2. Apa kendala yang dihadapi oleh hakim dalam mengadili perkara korupsi yang tidak didakwakan Pasal 18 UU Tipikor?&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mengembangkan teori pemidanaan dan meningkatkan profesionalitas hakim khususnya hakim tipikor dalam mengadili perkara-perkara pidana yang hukumnya tidak jelas atau hukumnya tidak lengkap dengan meningkatkan kemampuan hakim melakukan penemuan hukum.&#13;
Metode   penelitian   yang   digunakan   adalah   metode   penelitian   hukum normatif yang berangkat dari adanya isu hukum dengan metode perbandingan. Penelitian ini menggunakan sumber data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh  baik  dari  hukum  primer,  skunder,  tersier  serta  informasi  dari  para praktisi hukum, maka analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis isi.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana uang pengganti berupa sanksi yang sudah diatur di dalam rumusan UU Tipikor yang tidak menjadi unsur dari rumusan delik tidaklah menjadi keharusan bagi penuntut umum untuk mencantumkannya di dalam surat dakwaan, terjadi kesalahan pemahaman oleh hakim yang memandang bahwa penjatuhan pidana uang pengganti tidak dapat dijatuhkan apabila Pasal 18 UU Tipikor tidak dicantumkan di dalam dakwaan, dakwaan  hanya  wajib  merumuskan  unsur  perbuatan  pidana  (delik)  apabila rumusan delik telah  terpenuhi maka  hakim  dapat  menjatuhkan sanksi  kepada terdakwa sesuai jenis pidana yang telah diatur dalam UU Tipikor khususnya dapat pula menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti.&#13;
Disarankan   Mahkamah   Agung   membuat   peraturan   tentang   petujuk penerapan Pasal 18 UU Tipikor supaya tidak terjadi perbedaan sikap dalam mengadili  perkara korupsi  dan  membuat  terobosan  hukum  berupa melahirkan Peraturan  Mahkamah  Agung  (PERMA)  yang  memberikan  kewenangan  bagi hakim dalam proses persidangan untuk dapat mememerintahkan kepada penyidik melalui jaksa untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh terdakwa korupsi supaya dapat menjamin putusan pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa dapat dieksekusi langsung oleh jaksa.&#13;
Kata kunci : Pidana Uang Pengganti dan Tindak Pidana Korupsi&#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>86878</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2021-01-06 18:20:40</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-01-07 08:55:16</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>