PEMANCANGAN TIANG LISTRIK DI ATAS TANAH YANG DIKUASAI PERORANGAN TANPA MEMBERIKAN GANTI RUGI DAN/ATAU KOMPENSASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PT. PLN (PERSERO) WILAYAH ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PEMANCANGAN TIANG LISTRIK DI ATAS TANAH YANG DIKUASAI PERORANGAN TANPA MEMBERIKAN GANTI RUGI DAN/ATAU KOMPENSASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PT. PLN (PERSERO) WILAYAH ACEH)


Pengarang

T MUHAMMAD ANDRIANSYAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1303101010248

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pemancangan tiang listrik bertujuan untuk menyalurkan energi listrik hingga ke seluruh pelosok Negeri, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat dari energi listrik. Pemancangan tiang listrik ini adalah kewajiban dari pada PT. PLN (Persero) sebagai pelaku usaha sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Serta dalam Pasal 27 juga disebutkan hak-hak PT. PLN seperti melintasi sungai atau danau baik diatas maupun di permukaan, melintasi jalan umum dan kereta api dan seterusnya. Dan dalam pasal 30 ayat 2 juga disebutkan mengenai ganti rugi hak atas tanah atas penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha. Namun dalam kenyataannya terdapat beberapa pemancangan tiang listrik yang dilakukan oleh pemegang izin usaha tanpa diberikannya ganti kerugian.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan proses pemancangan tiang listrik di atas tanah yang dikuasai perorangan, akibat hukum yang timbul dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik hak atas tanah terhadap pemancangan tiang listrik tanpa pemberian ganti rugi dan/atau kompensasi.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk diperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan serta pengambilan data di PT. PLN (Persero) Wilayah Aceh dan Kantor Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA).
Hasil penelitian menjelaskan bahwa pemancangan tiang listrik di atas tanah yang di kuasa oleh perorangan yang dilakukan oleh PT. PLN tidak sesuai dengan perintah Undang-Undang Ketenagalistrikan. Dimana PT. PLN melakukan pemancangan tiang listrik di atas tanah yang dikuasai perorangan tanpa memberikan ganti rugi dan/atau kompensasi seperti yang disebutkan dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Disarankan kepada pihak pelaku usaha dalam hal ini PT. PLN dan jugan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan edukasi kepada masayarakat mengenai penggunaan lahan untuk kepentingan umum atau mengenai hal-hal lainnya sehingga kesadaran hukum masyarakat Indonesia khususnya Aceh dapat ditingkatkan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK