Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERTANGGUNGJAWABAN SIPIR TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH RUTAN KELAS II B KOTA SABANG)
Pengarang
NADIA INDRA HIDAYATI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010048
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2021
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Nadia Indra Hidayati,
2020
Tarmizi, S.H., M.Hum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 58 Tahun 1999 pasal 4 telah mengatur tugas – tugas untuk sipir (petugas lapas) salah satunya adalah menjaga keamanan dan juga membina terhadap warga binaan pemasyarakatan, menyampaikan program – program dari pusat serta memperbaiki akhlak dan perilaku, serta menjaga hal – hal yang memicu keadaan yang tidak diinginkan serta berkonsentrasi agar tidak terjadi pelarian Narapidana, Namun pada kenyataannya terdapat kasus pelarian tiga (3) narapidana di Rutan Sabang.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggung jawaban sipir terhadap narapidana yang melarikan diri di Rutan Kelas II B Kota Sabang,untuk menjelaskan hambatan – hambatan apa saja yang dihadapi sipir dalam menjalankan tugasnya dan Untuk menjelaskan upaya apa saja yang dilakukan petugas untuk mencegah narapidana yang melarikan diri di lembaga pemasyarakatan.
Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris serta berfokus terhadap pertanggung jawaban sipir terhadap narapidana yang melarikan diri di Rutan Kota Sabang, untuk mendapatkan bahan dan data dalam penelitian ini maka dilakukan melalui penelitian lapangan (field research) dan memadukan bahan – bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang – undangan yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menjelaskan pertanggungjawaban sipir terhadap narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan yaitu terdapat 2 (dua) sanksi yaitu sanksi administratif Tentang Disiplin PNS dan pasal 426 KUHP. Kemudian hambatan yang dialami petugas saat menjalankan tugasnya yaitu dengan minimnya jumlah petugas pengamanan di Rutan sabang tidak sebanding dengan jumlah tahanan dan narapidana, adapun Upaya petugas Lapas dalam penanggulangan terjadinya narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan yaitu dengan Penambahan jumlah petugas pengamanan (RUTAN) Kelas II B Sabang
Disarankan untuk Pemerintah, sebaiknya menambahkan jumlah petugas pengamanan Rutan Kelas II B Sabang sehingga jumlah antara petugas pengamanan dan penghuni Rutan Sabang sebanding serta memaksimalkan sumber daya manusia, dan membatasi ruang gerak narapidana, dengan demikian dapat dikatakan ruang gerak narapidana sangat terbatas, sehingga akan sulit melarikan diri.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PETUGAS RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN) YANG MEMBANTU NARAPIDANA MELARIKAN DIRI (SUATU PENELITIAN DI CABANG RUTAN BLANGKEJEREN KABUPATEN GAYO LUES) (Yahya, 2018)
PENERAPAN SANKSI BAGI NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B TAKENGON (WINDA PUTRI LESTARI, 2017)
PELARIAN NARAPIDANA DI RUTAN KELAS II B TAPAKTUAN (SHINTA PRISCILIA, 2021)
PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANDA ACEH (SARASTEA ANDIRA, 2020)
PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS IIB KOTA JANTHO) (Indria Namira Ibnu, 2022)