KEDUDUKAN AHLI WARIS DAN HAK WARIS DALAM PERKAWINAN BERBEDA AGAMA DI INDONESIA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEDUDUKAN AHLI WARIS DAN HAK WARIS DALAM PERKAWINAN BERBEDA AGAMA DI INDONESIA


Pengarang

TAUFIQURRAHMAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609202010002

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbeda agama sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Fenomena saat ini banyak masyarakat Indonesia yang melakukan perkawinan antar agama baik di dalam wilayah Indonesia maupun dengan cara melangsungkan perkawinan di luar negeri.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan bagaimana pengaturan kewarisan dalam hukum di Indonesia terhadap perkawinan beda agama, mengkaji dan menjelaskan kedudukan ahli waris dan hak mewarisi pada perkawinan berbeda agama di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum perdata tidak mengenal perbedaan Agama sebagai penghalang mewarisi, dengan kata lain adalah orang yang berbeda agama bisa saling waris-mewarisi. Pada Agama Islam tidak memberi peluang saling mewarisi antara ahli waris beda agama sebagaimana yang diatur dalam KHI menegaskan bahwa ahli waris non muslim tidak mendapatkan hak terhadap harta warisan dari harta peninggalan si pewaris sebagaimana diatur dalam Pasal 171 huruf (c) bahwa ahli waris harus beragama Islam. Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung dengan merujuk pemikiran ulama Islam Syeikh Yusuf Al Qardhawi maka solusi yang ditawarkan adalah dengan melalui wasiat wajibah.
Diharapkan agar pemerintah dapat menyempurnakan aturan Hukum Wasiat Wajibah secara rinci sesuai dengan yang telah disyariatkan oleh agama Islam sehingga hukum berwasiat kepada kerabat-kerabat yang non muslim memiliki legalitas hukum.
Kata Kunci: perkawinan, kewarisan, beda aga

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK