TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN MELALUI FACEBOOK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN MELALUI FACEBOOK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)


Pengarang

M. RICKY MAULANA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010062

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

M. Ricky Maulana,
(2020)



ABSTRAK

TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN
DOKUMEN ELEKTRONIK YANG
MEMILIKI MUATAN MELANGGAR
KESUSILAAN MELALUI FACEBOOK (Suatu
Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Bireuen)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 62) pp.,bibl.,tabl

Nurhafifah, S.H., M.Hum..
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Meski begitu masih saja
ada yang melanggar pasal tersebut..
Tujuan penulisan skripsi untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak
pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, untuk
mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dan
untuk mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana
mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini memakai metode yuridis
empiris di mana data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan
informan. Data sekunder didapatkan dengan dengan cara membaca dan
menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain
yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak
pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan adalah
faktor balas dendam, faktor ekonomi dan faktor untuk mempermalukan korban.
Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yaitu
Pertimbangan Yuridis (Surat Dakwaan, Alat Bukti dan Barang Bukti) dan
Pertimbangan Non-Yuridis (hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang
meringankan). Hambatan dalam penanggulangannya adalah kurangnya sarana dan
prasarana di Polres Bireuen, barang bukti yang seringkali sudah di hapus oleh
terdakwa. Upaya dalam penanggulangannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara
yaitu upaya preventif (Pencegahan) dan upaya represif (Penindakan dengan sanksi
pidana).
Disarankan Polres Bireuen bersama MPU kab. Bireuen bekerjasama untuk
mensosialisasikan program bijak dalam bermedia sosial dengan pendekatan
agama sebagai upaya preventif dan disarankan kepada Majelis Hakim untuk
melihat kembali yurisprudensi pada tindak pidana yang sama agar tidak terjadi
hukuman yang berbeda untuk menciptakan hukum yang berkeadilan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK