<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="86472">
 <titleInfo>
  <title>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG BUS TANPA TIKET APABILA TERJADI KECELAKAAN ATAU KERUGIAN (SUATU PENELITIAN PADA USAHA PENGANGKUTAN UMUM BUS ANTAR PROVINSI DI ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>Cut Balqis</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2020</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
Cut Balqis&#13;
    2020&#13;
&#13;
&#13;
Dr. Yusri, S.H., M.H.&#13;
Pengangkutan diartikan sebagai kegiatan memindaahkan barang dan orang dari sutu tempat ke tempat lain. Pengangkutan darat berupa bus umum masih sangat penting bagi masyarakat pada umumnya, namun dalam kenyataan kegiatan pengangkutan ini masih menimbulkan masalah kerugian terhadap penumpang, terkhusus terhadap penumpang tanpa tiket. Peraturan hukum dasar yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 235 ayat (1) Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dibentuk dalam upaya mewujudkan perlindungan  hukum bagi pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jasa angkutan, terutama perlindungan kepada pengguna jasa angkutan umum., dan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 tetnag perlindungan konsumen. Seperti halnya pelaksanaan ganti kerugian oleh perusahaan angkutan umum yang hanya dapat diberikan kepada penumpang yang secara resmi memiliki tiket, namun praktiknya saat ini banyak penumpang yang tidak memiliki tiket tidak mendapat perlindungan  hukum sebagaimana mestinya.&#13;
 Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi penumpang tanpa tiket apabila terjadi kecelakaan dan kerugian,  hambatan dalam perlindungan hukum penumpang bus tanpa tiket, dan  upaya perlindungan hukum terhadap penumpang bus tanpa tiket. &#13;
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normative dan empiris dan memiliki sifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder dan bahan hukum tersier. Penulisan skripsi ini diperoleh melalui peraturan – peraturan dan bahan hukum serta melakukan studi lapangan, metode analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif yang diperoleh dari hasil wawancara.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak penyedia jasa angkutan bus umum kurang memperhatikan,kenyamanan, dan keselamatan penumpang terutama penumpang tanpa tiket. Hambatan dalam perlindungan hukum penumpang bus tanpa tiket antara lain tidak terdaftarnya penumpang dalam daftar penumpang, sedangkan upaya penyelesaian sengketa alternative terhadap penumpang tanpa tiket yaitu melalui mediaasi, negoisasi, konsiliasi dan peilaian ahli serta badan hukum Tamabahan yaitu memalui Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA). &#13;
Diharapkan kepada pihak perusahaan bus untuk lebih memperhatikan hak hak penumpang angkutan bus meskipun tanpa tiket, Kepada penumpang agar naik bus di loket resmi. Kemudian pemerintah agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa angkutan bus agar terjaminnya hak hak penumpang bus. &#13;
</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>86472</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2020-12-30 12:18:23</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2021-01-04 09:25:18</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>