Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI)
Pengarang
A. HAFIDZ AL-QADRI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010344
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
A. HAFIDZ AL QADRI,
(2020)
TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 63) pp.,bibl.,tabl
(Ida Keumala Jempa, S.H., M.H.)
Di dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yaitu larangan memproduksi, menjual dan membeli, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Namun pada kenyataannya, walaupun UU Mata Uang sudah mengatur mengenai sanksi tindak pidana uang palsu, tindak pidana tersebut masih terjadi, termasuk di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan modus operandi dalam tindak pidana peredaran uang palsu melalui jual beli, upaya aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana peredaran uang palsu dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan denda kepada pelaku tindak pidana uang palsu.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Penyebab pelaku pada putusan Nomor 4/Pid.Sus/2017/PN-Idi dan 278/Pid.Sus/2015/PN-Idi melakukan tindak pidana peredaran uang palsu adalah untuk mencari keuntungan dengan cara menjual uang palsu kepada pelaku lainnya atau menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi dengan pedagang guna mendapatkan mata uang asli, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku adalah penilaian berdasarkan fakta persidangan bahwa pelaku bukan merupakan dalang utama pada tindak pidana tersebut dan pelaku bersifat kooperatif serta upaya pencegahan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran uang palsu adalah menjelaskan kepada pedagang tentang ciri-ciri mata uang palsu dan upaya penanggulangan peredaran uang palsu adalah dengan melakukan penyelidikan secara berantai guna mencari pelaku utama dalam aksi tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Aceh Timur dan sekitarnya.
Saran kepada aparat melakukan tindakan pencegahan dengan cara bekerja sama dan meningkatkan sinergitas dengan pihak Bank Indonesia cabang Lhokseumawe untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat Aceh Timur guna mencegah maraknya tindak pidana peredaran mata uang palsu.
Tidak Tersedia Deskripsi
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (GHINA SAUSAN NABILAH NOFAL, 2021)
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN MATA UANG RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Sally Octami Jasa, 2017)
PENERAPAN SANKSI PIDANA PASAL 36 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (NADHIRA FRISCILIA, 2023)
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA PROVINSI ACEH) (MASRIJAL, 2016)
TINDAK PIDANA MENYIMPAN DAN MENGEDARKAN UANG PALSU SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA) (FARDILLAH YULLANDA MANIK, 2022)