TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI)


Pengarang

A. HAFIDZ AL-QADRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010344

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
A. HAFIDZ AL QADRI,
(2020)


TINDAK PIDANA PEREDARAN UANG PALSU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Idi)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 63) pp.,bibl.,tabl

(Ida Keumala Jempa, S.H., M.H.)
Di dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yaitu larangan memproduksi, menjual dan membeli, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Namun pada kenyataannya, walaupun UU Mata Uang sudah mengatur mengenai sanksi tindak pidana uang palsu, tindak pidana tersebut masih terjadi, termasuk di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan modus operandi dalam tindak pidana peredaran uang palsu melalui jual beli, upaya aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana peredaran uang palsu dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan denda kepada pelaku tindak pidana uang palsu.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Penyebab pelaku pada putusan Nomor 4/Pid.Sus/2017/PN-Idi dan 278/Pid.Sus/2015/PN-Idi melakukan tindak pidana peredaran uang palsu adalah untuk mencari keuntungan dengan cara menjual uang palsu kepada pelaku lainnya atau menggunakan uang palsu untuk melakukan transaksi dengan pedagang guna mendapatkan mata uang asli, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku adalah penilaian berdasarkan fakta persidangan bahwa pelaku bukan merupakan dalang utama pada tindak pidana tersebut dan pelaku bersifat kooperatif serta upaya pencegahan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran uang palsu adalah menjelaskan kepada pedagang tentang ciri-ciri mata uang palsu dan upaya penanggulangan peredaran uang palsu adalah dengan melakukan penyelidikan secara berantai guna mencari pelaku utama dalam aksi tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Aceh Timur dan sekitarnya.
Saran kepada aparat melakukan tindakan pencegahan dengan cara bekerja sama dan meningkatkan sinergitas dengan pihak Bank Indonesia cabang Lhokseumawe untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat Aceh Timur guna mencegah maraknya tindak pidana peredaran mata uang palsu.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK