DENDA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERADILAN ADAT DI KABUPATEN ACEH UTARA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

DENDA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERADILAN ADAT DI KABUPATEN ACEH UTARA


Pengarang

MUKSALMINA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1609200030054

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2020

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penyelesaian sengketa pada peradilan adat diakhiri dengan pelaksaanaan sanksi setelah dikeluarkannya putusan. Salah satu jenis sanksi yang di atur di dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Pasal 16 ayat (1) huruf f adalah denda. Denda adat adalah pemberian hukuman kepada para pelanggar hukum adat yang sanksinya ditetapkan oleh perangkat adat gampong. Pemberlakuan denda adat bervariasi atau berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Masalah pokok penelitian ialah (1) Bagaimanakah penerapan denda adat yang dituangkan dalam peradilan adat di Kabupaten Aceh Utara? (2) Mengapa terjadi variasi denda adat yang dikenakan oleh perangkat adat dalam penyelesaian sengketa melalui peradilan adat di Kabupaten Aceh Utara? (3) Bagaimanakah efektivitas penerapan sanksi denda adat terhadap pelanggar?.
Penelitian ini bertujuan, menjelaskan dan menganalisis penerapan denda adat yang dituangkan dalam peradilan adat di Kabupaten Aceh Utara, menjelaskan kenapa terjadi variasi denda adat yang dikenakan oleh perangkat adat dalam penyelesaian sengketa melalui peradilan adat di Kabupaten Aceh Utara serta ingin menjelaskan efektivitas penerapan sanksi denda adat terhadap pelanggar.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan mengenai fakta-fakta dalam pemberian denda adat dalam penyelesaian sengketa berdasarkan qanun nomor 9 tahun 2008. Adapun sumber data yang digunakan diperoleh dari penelitian kepustakaan, mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta diperoleh dari penelitian lapangan. Data dikumpulkan, diseleksi diklasifikasi dan disusun dalam bentuk naratif dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama. Penerapan denda adat yang dituangkan dalam peradilan adat di Kabupaten Aceh Utara dibeberapa gampong belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang mengaturnya dikarenakan terpengaruh masalah pribadi, adanya konflik kepentingan antara keluarga geuchik dengan pihak korban dan adanya hambatan peradilan adat yang kurang profesional dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum adat dan peradilan adat. Kedua, Pemberian sanksi denda adat bervariasi pada tiap-tiap gampong yang berada di Kabupaten Aceh Utara, itu terjadi dikarenakan di dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Pasal 16 ayat (1) huruf (f) hanya menyebutkan denda adat. Dalam pasal tersebut tidak menjelaskan secara jelas sanksi denda adat seperti apa yang harus diputuskan oleh peradilan adat, baik jenis sanksi dendanya maupun besaran denda yang harus dikenakan. Pada akhirnya terjadi hambatan dalam pelaksanaan denda adat dikarenakan ketidakmampuan membayar denda. Denda adat bisa berupa uang dengan jumlah tertentu ataupun denda berupa beberapa sak semen untuk pembangunan gampong setempat atau pembangunan tempat ibadah. Umumnya denda adat ini dikenakan bagi pelaku khalwat dan bagi pelanggar binatang ternak yang berada di setiap gampong di Kabupaten Aceh Utara. Tidak ada peraturan yang menjelaskan pengenaan denda secara tegas yang menyebutkan batasan minimal dan maksimal dalam pengenaan denda kecuali dalam qanun gampong tentang pelanggaran ternak. Ketiga, Dalam melihat efektivitas penerapan sanksi denda adat terhadap pelanggar, putusan atau sanksi denda adat yang diputuskan oleh peradilan adat di dalam masyarakat terbukti sangat efektif dalam upaya mencegah muculnya sengketa atau perselisihan di dalam masyarakat. Hukum adat memiliki tujuan untuk menyelesaikan atau mendamaikan para pihak yang bersengketa. Sanksi denda diberikan agar supaya para pihak atau pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Disarankan Pertama, kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Aceh Utara Khususnya, agar membentuk lemabaga pengawas peradilan adat Aceh agar dapat memantau ataupun dapat menerima laporan dari masyarakat jika nantinya ada peradilan adat yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. Kedua, Diharapkan kepada Pemerintah Aceh terkait dengan aturan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Pasal 16 ayat (1) huruf f terkait tentang denda adat, agar menyebutkan batasan minimal dan maksimal pemberian denda adat secara tegas supaya tidak munculnya permasalahan lain dikemudian hari terkait dengan pemberian sanksi denda adat. Ketiga, Mendorong Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara agar meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait tentang hukum adat dan peradilan adat serta membuat pelatihan atau sosialisasi khususnya kepada geuchik gampong dan perangkat adat gampong mengenai permasalahan-permasalahan gampong dan juga terkait tentang pemberian sanksi-sanksi adat khususnya tentang denda adat.

Kata Kunci : Denda Adat, Peradilan Adat dan Pelanggaran

Dispute settlement in customary court ends with the implementation of sanctions following the issuance of a verdict. One of the sanctions outlined in Article 16 paragraph (1) letter (f) of Qanun Aceh 9/2008 on the Fostering of Customary and Customs Life is fines. Customary fines are the sentence given to customary law offenders, and its sanctions are determined by the customary officials of the village. The implementation of customary fines differs by offence. The main research questions are: (1) How are customary fines implemented in the customary court of Aceh Utara? (2) Why are there variations in customary fines in the settlement of disputes through customary courts in Aceh Utara? (3) How effective is the implementation of sanctions in the form of customary fines on offenders?
This research aims to explain and analyze the implementation of customary fines in customary courts in Aceh Utara Regency; explain the reasons for the variations in customary fines determined by customary officials in dispute settlements through customary courts in Aceh Utara; and determine the effectiveness of customary fines as sanctions towards offenders.
The research method was the empirical legal method. This research is a legal research that analyses and investigates the implementation of law in society by looking at legal facts and practices. This research used the descriptive analytical method to describe the facts in the imposition of customary fines in dispute settlements, as outlined in Qanun 9/2008. The data were obtained from library resources that were primary, secondary, and tertiary in nature, in addition to field data. The data were collected, selected, classified, and organized narratively and analyzed qualitatively.
The findings showed that, first, the implementation of customary fines in customary courts in several villages of Aceh Utara have not entirely adhered to the governing rules because of the influences of personal issues, conflict of interest between the family of the village head and the victim, unprofessional customary court, and the public’s lack of awareness about customary law and customary court. Second, the sanctioning of customary fines varies across villages in Aceh Utara because Article 16 paragraph (1) letter (f) of Qanun 9/2008 on the Fostering of Customary and Customs Life only mentions customary fines. The Article does not detail the customary fines that must be decided by the customary court, whether in terms of type or size. This eventually obstructs the implementation of customary fines due to the inability to pay the fines. Customary fines may be a certain amount of money or sacks of cement that will be used for the construction of the local village or place of worship. Typically, customary fines are imposed on khalwat and livestock offenders in every village in Aceh Utara. There is no rule that firmly defines the minimum and maximum value of fines except in the village qanun on livestock offenses. Third, observing the effectiveness of sanctioning customary fines on offenders, the decision or sanctioning of customary fines as decided by the customary courts in the community is effective in preventing disputes or conflicts in the community. Customary law aims to settle or reconcile the disputing parties. Fines are imposed so that the parties or the offender does not repeat his actions.
The study recommended that, first, the Government of Aceh and the Regency Government of Aceh Utara to form a customary court monitoring body to observe or receive reports from the public if a customary court were to make unfair decisions. Second, it is recommended that the Government of Aceh defines the minimum and maximum amount of customary fine in Article 16 paragraph (1) letter (f) of Qanun 9/2008 on the Fostering of Customary and Customs Life on customary fines to prevent potential issues relating to the sanctioning of customary fines. Third, the Customary Council of Aceh (MAA) of Aceh Utara should increase the publicization of customary law and customary courts to the public, as well as conducting training and publicization, especially to village heads and village customary officials about the problems of the village and on customary sanctions, especially customary fines.

Keywords : Customary Fines, Customary Court and Offences

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK